NGANJUK, bidiknasional.com – Polsek Berbek, Polres Nganjuk, berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di halaman Grand Alivia Cafe Desa Patranrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan dilakukan didalam warung kopi angkringan Desa/Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 01.00 Wib.
Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 09.00 wib, korban Wakini (52) karyawan Grand Alivia cafe beserta temanya sedang beres – beres datang ke Budi Santoso (BS) yang sebelumnya sudah di kenal oleh korban kurang lebih 7 bulanan yang mengaku berasal dari Kabupaten Blitar tepatnya tidak tahu dan tiap hari kerjanya di galangan pasir sebelah barat Grend Alivia Cafe dan tidurnya juga di Grend Alivia Cafe.
Saat pamit ke korban, BS meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil cucian di laundry. Ditunggu – tunggu sampai 3 (tiga) hari sepeda motor yang dibawanya tidak kunjung kembali, kemudian korban dan temannya berusaha mencari disekitaran wilayah Berbek namun tidak ketemu.
“Memang betul ada laporan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Kuli di galangan pasir dekat cafe tersebut berada, ditunggu korban selama tiga hari tidak kunjung ada maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berbek dan atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 16.000.000 (Enam belas juta rupiah), ” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, ketika dihubungi wartawan membenarkan kejadian tersebut pada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Sebagai informasi, terduga pelaku tergolong masih anak – anak. Untuk Perkara di Limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nganjuk. (ISK)