Pemuda Dewan Dakwah Dukung Pemkot Banda Aceh Tentang Pelaksanaan Syariat Islam
BANDA ACEH, BN – Ditengah pro kontra Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP), ternyata Pemko Banda Aceh tak bergeming dengan Pergub tersebut.
Buktinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh tetap melaksanakan uqubat cambuk yang dijadwalkan Jumat (20/4/2018), di Halaman Masjid Lueng Bata, Banda Aceh.
Kepastian itu didapat berdasarkan surat undangan yang ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman, SE.AK,MM tertanggal 18 April 2018 atau bertepatan dengan 2 Syaāban 1439 H tentang undangan untuk menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk.
Berkaitan tentang hal tersebut, Ketua Pemuda Dewan Dakwah (PDD)Banda Aceh, Maulida Ariandy S yang merupakan putra Aceh Selatan ini, mendukung penuh Pemko untuk pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh. Syariat Islam harus selalu ditegakkan,”ungkapnya Jumat (20/04/2018) di Darussalam.
“Aceh memiliki kewenangan untuk menjalankan syariat Islam sebagai mana yang tertera dalamĀ qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat,”ujar Maulida.
“Maulida juga megatakan bahwa hukuman cambuk sebagai bukti efek jera dan rasa malu terhadap terdakwa atas perbuatan yang telah ia lakukan tidak akan mengulang kembali perbuatannya itu. Dan ini juga sebagai pembelajaran bagi semua masyarakat khususnya kota Banda Aceh agar menjauhi hal-hal yang berbau dengan kemaksiatan,”pungkas Ketua PDD Banda Aceh tersebut.
“Maulida juga berharap bahwa agar Walikota tetap konsisten dalam penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh, serta Dinas syariat Islam dan WH kota Banda Aceh. Agar bisa saling bekerjasama dalam memberantas kemaksiatan dan terus aktif dalam melakukan berbagai penggeledahan/ razia di tempat-tempat yang berpotensi mendatangkan kemaksiatan,” demikian tutupnya. (Ariandy)