JATIMSURABAYA

Dugaan Ketua Komite SMAN 19 Surabaya Siasati Pungutan Jadi Sumbangan

Pertemuan orang tua / wali murid siswa SMAN 19 Surabaya bersama Komite Sekolah

SURABAYA, bidiknasional.com – Tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak dinas pendidikan dan komite sekolah dalam menentukan biaya sumbangan peserta didik.

Apakah semua memang ada aturannya? Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pendidikan. Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya ?, Sumbangan itu sukarela, semampunya dan tidak memberatkan.

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 3, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar menegaskan bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yg bersifat sukarela tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Anehnya, sekian banyak pungli yang terjadi disebabkan oleh rendahnya pemahaman oknum kepala sekolah dan oknum komite sekolah terhadap pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua.

Selanjutnya, ada kecenderungan bahwa tiga sumber pendanaan pendidikan itu disinyalir sengaja dikaburkan dalam penggalangan dana dari orang tua/komite. Ibarat pepatah, kura kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu.

Informasi tersebut diterima bidiknasional.com (bn.com) dari orang tua siswa maupun wali murid dari siswa yg melapor tentang adanya dugaan Ketua Komite SMA Negeri 19 Surabaya dan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Surabaya mengakali pungutan Jadi Sumbangan bagi anak didiknya.

Beberapa keluhan wali murid SMAN 19 Surabaya dalam pelaporannya mengaku dana sumbangan atau dana pungutan atas nama sumbangan bagi murid, diminta bayar kurang lebih sebesar 1,3 juta.

“Apalagi, terkait penarikan sumbangan kepihak wali murid, tidak pernah ada laporan pertanggung-jawaban dari pihak Komite dan Penyelenggara Pendidikan SMAN 19 Surabaya,” ujar orang tua siswa yg mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Jika hal itu terbukti, maka akan jelas melanggar mall administrasi terkait. Pungutan Pasal 1 angka 2, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Menurut, salah satu wali murid dari beberapa wali murid SMAN.19 Surabaya, berinisial WM yg sempat ditemui awak media dirumahnya Jl.Tambak Segaran Surabaya.

Membeberkan terkait dugaan pungutan mengatasnamakan sumbangan tersebut, WM mencoba mengkalkulasi jumlah total keseluruhan sekitar 1,7 milyar.

“Misalkan, kalau saja diperkirakan total setahun mulai kelas 1 dan 2 persiswa sebesar kurang lebih Rp.1.300.000,-, sehingga kurang lebih penarikannya persiswa perbulan kurang lebih sebesar 200 ribuan,” ulas wali murid berinisial HU.

“Memang penarikan itu benar, seharusnya bukan pakai kop surat Komite,” pungkasnya seraya menunjukan selembaran surat dari Komite.

Masih WM,” coba lihat permendikbud No. 44 tahun 2012 ,khan beda ditentukan dan tidak penyerahan uangnya, nominal sumbangannya ditulis 1,3 juta saat dipresentasikan kepada kami (wali murid) saat itu,” ungkapnya.

” Saya kira untuk penilaian saya, ada dugaan dari mereka (Komite & Kepsek) SMAN 19, melakukan mal administrasi,” Tegas WM saat itu.

Ditempat terpisah, salah satu wali murid yang berinisial El, mendatangi kantor bidiknasional.com di. Jl. Tunjungan Surabaya.

Dirinya melaporkan terkait kasus penarikan sumbangan yang tidak pernah ada laporan pertanggung-jawaban dari pihak Komite SMAN.19 Surabaya.

Ia mengutarakan “tapi itu secara lisan, sejak dulu itu tidak ada rincian (nominal, red),”ungkap dia lagi.

Hal ini menjadi disamarkan, karena alasan untuk menunjang belajar-mengajar, bayar guru-guru honorer. “lebih aneh lagi, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban kepihak wali murid, ” pungkasnya.

Lebih jauh, saat dikonfirmasi bn.com Drs. Moch. Zainuri Kepala Sekolah SMAN 19 Surabaya menjelaskan, ” mas, sumbangan sukarela itu adalah hasil kesepakatan dari pertemuan orang tua siswa dan komite . Sumbangan sukarela itu adalah harapan dari sekolah untuk dibantu oleh orang tua siswa, yang bersifat sumbangan sukarela, tidak mengikat, baik jumlah maupun waktu,” bebernya.

Tidak ada yg mematok nominal lanjutnya, 1,3 juta itu adalah harapan ideal dari sekolah untuk bisa disumbang oleh orang tua yang mampu dan peduli pada pendidikan putra-putrinya berdasarkan kebutuhan dari program sekolah yang tertuang di RKAS,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “InsyaAllah semua sudah sesuai aturan Mas, dan berdasarkan kesepakatan orang tua dan komite sekolah.
Sekolah perlu dibantu Mas, terutama dari orangtua/masyarakat yang mampu dan peduli. Bagi yang tidak mampu tidak ada paksaan apapun,” paparnya.

Diterangkannya,” Kalau memang ada yang tidak mampu, monggo diarahkan untuk bisa komunikasi dengan sekolah, justru kalau bisa kami bantu secara gotong royong dan kami usahakan carikan bantuan lain yang memungkinkan. Yang utama bagi kami, anak-anak bisa bersekolah dengan baik,” tutupnya.

(BYP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button