LAMPUNG UTARA

Residivis Curat di ringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan, R.P /31

LAMPUNG UTARA, bidiknasional.com – TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan, R.P (31) di rumah kediamannya Dusun Campursari Kelurahan Sribasuki Kec.Kotabumi Kota pada Senin 8/11/2021 sekira pukul 14.30 wib.

Penangkapan (RP) si-penyandang predikat Residivis itu, berdasarkan Laporan Korban Sumiati (42) warga jalan teratai RT/RW 006/005 Kelurahan Sribasuki Kotabumi Sesuai dengan laporannya LP /33/ B/ XI/ 2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sektor Kotabumi Kota Tanggal 4 Nopember 2021.

Salah satu Barang Bukti

Selain itu TEKAB 308 juga menyita barang bukti berupa berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat Nopol dan 1 unit  sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kondisi tanpa Plat No.pol.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K. M.I.K. mengatakan, terhadap peristiwa yang dialami korban Sumiati, pelaku menjalankan aksinya pada hari Kamis 4/11/2021 sekira pukul 03.30 wib dengan modus operandi (M.O) pelaku mencongkel pintu ruang tamu dan jendela yang memang blum terpasang teralis, kemudian terduga RP mengambil kunci sepeda motor yang terletak di samping TV ruang tengah, lalu mengambil 2 unit sepeda motor dan kabur melalui pintu tengah “ungkap Kasatres Selasa (9/11/2021).

Kemudian lanjut kasat, setelah dilakukan penyelidikan, terduga RP diketahui sedang berada di rumah kediamannya, selanjutnya TEKAB 308 melakukan penangkapan.

Saat hendak di tangkap RP melakukan perlawanan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan melumpuhkan di bagian kaki terduga pelaku.

“Masih menurut kasat Reskrim, dari daftar catatan yang ada, terduga RP pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 atas kasus yang sama (Curat) “imbuhnya.

Kini terduga pelaku RP berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ES)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button