Disperindag Jombang Sosialisasikan BDKT Kepada PERMAMIN untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen
JOMBANG, bidiknasional.com – Sosialisasi Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) juga kepada Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (Permamin) (22/09), beberapa waktu lalu telah di lakukan oleh bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang.
Saat itu mengangkat tema ” Peningkatan Perlindungan Konsumen Bagi Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN).dalam kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Surodiningrat 1.
Saat itu Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jombang menghadirkan nara sumber dari Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur Cabang Bojonegoro dan UPT Kemetrologian Pemprov Jawa Timur.
Pada Sosialisasi itu Kepala Dinas (Disperindag) Jombang Hari Oetomo menjelaskan ,jika Barang Dalam Keadaan Terbungkus (DBKT) merupakan barang atau komoditas yang di masukkan ke dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan tersebut dengan pengecualian barang atau makanan yang mudah basi tidak tahan lebih dari 7 hari.
“Sedangkan barang kemasan yang untuk di pergunakan harus merusak kemasan yang kuantitasnya telah di tentukan dan dinyatakan pada label sebelum di edarkan. Terkecuali terhadap barang makanan atau minuman yang di jual secara terbungkus yang mudah basi, ” ujar Hari Oetomo kepada bidiknasional.com.
Ketika Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) beberapa waktu lalu, dan kepada Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN) di Ruang Surodiningrat 1,Hari Oetomo berharap agar pelaku usaha mematuhi dan melaksanakan aturan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) agar konsumen merasa puas.
Selain itu,agar pelaku usaha dapat memahami, menerapkan aturan-aturan tentang BDKT tersebut dengan harapan jangan sampai mengurangi ukuran, timbangan harus sesuai dengan label yang di pasang di kemasan produk tersebut.
“Artinya,bahwa dengan kesesuaian berat dengan harga produk konsumen akan merasa puas .Bahkan juga dengan produk -produk dari Kabupaten Jombang dapat di pertanggung jawabkan ” ungkapnya.
Pada tujuan Sosialisasi tersebut guna meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri akses negatif pemakaian barang.
“Selain itu untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum keterbukaan informasi dan aksesnya. Juga menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas kualitas barangnya ” tutup Hari Oetomo. (Tok)