Sosialisasi Peraturan Verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dinas PUCKPP Banyuwangi
BANYUWANGI, bidiknasional.com – Dinas PUCKPP Banyuwangi meninjau lokasi PKKPR Berusaha/KKPR Non Berusaha, serta melakukan rapat pembahasan pada forum TKPRD bersama OPD/SKPD dan instansi lain sebagai Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional.
Plt. Kepala Dinas PUCKPP Banyuwangi Danang Hartanto, ST melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto, ST, MSI menjelaskan, ” Sosialisasi Peraturan dalam hal proses Verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, OPD Tata Ruang bertugas:
1. Melakukan validasi permohonan KKPR di dalam sistem GISTARU KKPR sehingga bisa diterbitkan nominal nilai PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha (pemohon)
2. Memproses dokumen permohonan melalui sistem GISTARU KKPR untuk dilakukan pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) berdasarkan notifikasi pembayaran PNBP yang telah dilakukan oleh pelaku usaha
3. Proses rapat dibahas melalui Forum Penataan Ruang Daerah dengan meminta pertimbangan dari masing-masing SKPD sesuai dengan kondisi lokasi permohonan dan pertimbangan dari Kantor Pertanahan sebagai instansi vertikal
4. Hasil dari pembahasan dalam Forum nantinya menjadi bahan untuk penerbitan Persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Kabupaten Banyuwangi.
“Dalam proses penerbitan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dilakukan dengan melihat Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang dibahas dalam rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Banyuwangi ” Jelas Bayu kepada Kepala Biro bidiknasional.com Banyuwangi, Rabu (8/12/2021).
Lanjut Bayu, Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penerbitan KKPR diberikan kepada pemohon baik pelaku usaha, masyarakat, maupun kementerian/lembaga. Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penerbitan KKPR diberikan dalam rangka penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Bayu menambahkan, hal-hal tersebut di atas mendasar pada ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan turunannya meliputi :
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Peraturan BPKM RI No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Harapannya untuk sosialisasi Peraturan ini dapat tersampaikan dan dipahami masyarakat. (dj@/tim-bn)