JATIMMAGETAN

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Magetan

MAGETAN, bidiknasional.com – Satreskrim Polres Magetan berhasil ringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini resahkan warga Magetan. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil kejahatan mereka.

Disampaikan AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini bermula dari laporan salah satu warga desa Temboro Kecamatan Karas yang merasa kehilangan kendaraanya yang saat itu diparkir di teras rumahnya.

“Pemilik kendaraan yang mejadi korban ini adalah Ifansyah, 41 tahun warga desa Temboro Kecamatan Karas, yang saat itu sepeda motor miliknya di teras rumah raib pada awal Desember 2021 lalu.Diketahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan sholat subuh,” kata AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Selasa ( 14/12 ).

Menyadari motornya hilang lanjutnya, kemudian korban melapor kepada polisi. Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial “P” 43 tahun warga Temengungan Karas dirumahnya, kemudian dilakukan pengembangan kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial “S” 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol dirumahnya
tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban,
Kemudian dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita dan diamankan sebagai barang bukti lain, satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau Nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar Rp. 505.000,-.

” Dua pelaku curanmor yang telah tertangkap ini masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain,” terang Kuncahnyo.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan disekitarnya.

“Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan,”  pungkasnya.

( Humpolresmgt/Ashar )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button