Ada Dugaan Korupsi Besar-Besaran Pada Proyek Pembangunan Gedung RSUD Dr Agoesdjam
KETAPANG, KALBAR, BN – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Agoesdjam, Jl. D.I. Panjaitan No. 51 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat TA. 2018 menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya proyek tersebut tiap tahun dianggarkan namun pembangunannya kurang transparan sehingga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpers Nomor 70 tahun 2012 serta undang-undang No 14 Tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan oleh Khairul Saleh Ketua Forum Lintas Asosiasi Jasa Kontruksi, Selasa (1/4/2018) kepada wartawan Bidik Nasional.
“Proyek Pembangunan Gedung RSUD Agoesdjam tanpa ada plang pengumuman proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui ini proyek multiyears (proyek berkelanjutan-red) atau tidak,” kata Khairul Saleh.
Menurut Khairul Saleh, jika dibandingkan proyek pembangunan Jembatan Pawan 5, Proyek Pembangunan RSUD itu ada indikasi banyak penyimpangan.
“Setiap tahun dianggarkan dan dibangun, mulai pada TA. 2017-2018 tetapi tanpa papan plang proyek. Sangat jelas ini ada indikasi proyek terselubung dan proyek begal keuangan negara,” ujarnya
Karena tidak ada plang proyek itu, lanjut Khairul Saleh, proyek tersebut terindikasi kuat melanggar peraturan dan undang-undang.
“Kami menilai proyek RSUD Agoesdjam melanggar Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpers Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik/non fisik yang di biayai keuangan negara wajib memasang papan plang proyek, antaranya memuat jenis kegiatan proyek, nama kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu kontrak serta jangka waktu atau lama Pekerjaan proyek, ” ungkap Khairul Saleh.
Bilamana sebuah proyek tidak memasang plang nama proyek, lanjut Khairul Saleh jelas sekali bertentangan dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi publik.
Pihak Khairul Saleh telah menelurusi proyek pembangunan Gedung rumah sakit Agoesdjam, mulai di Unit Service Pengadaan (ULP) Kab.Ketapang Kalbar pada Instansi Pengadaan System Elektronik (LPSE) diketahui, kebenaran dalam prasyarat administrasi perusahaan.
“Seyogyanya dengan cara berkunjung ke kantor perusahaan itu agar pernyataan bukti photo kantor perusahaan pembuktian benar mengikuti pelelangan pengadaan barang/ jasa,” jelasnya.
“Setelah melakukan investigasi didapatkan hasil, perusahaan penyedia sebagai pemenang lelang nyatanya tidak mempunyai alamat serta papan nama perusahaan yang pasti sesuai data Instansi Pengadaan System Elektronik (LPSE). Investigasi kami berdasarkan dokumen dari akta pendirian, surat Info bertempat SITU dan SIUP serta yang lain sesuai dengan prasyarat kualifikasi ikuti tender,” lanjutnya.
Temuan lain dari Khairul Saleh adalah terkait tentang penyimpangan pengadaan barang dan jasa di LPSE terindikasi adanya persekongkolan antar penyedia barang/jasa diantaranya : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan spesifikasi barang dan lain-lain yang terkesan hanya copy paste.
Kemudian seluruh penawaran dari penyedia barang/jasa mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Adanya keikutsertaan beberapa penyedia yang berada dibawah kendali satu orang pengusaha atau penguasa setempat
“Kami menemukan adanya dugaan unsur korupsi jaringan terorganisir. Ada sebuah pengkondisian yang luar biasa. Semua pemenang adalah lingkar kekuasaannya salah satu pengusaha, pada intinya pihak panitia lelang membuat syarat-syarat yang tidak rasional,” ungkapnya.
Modusnya, menurut Khairul Saleh panitia berusaha memenangkan tender beberapa rekanan yang diduga telah melakukan deal-deal dengan panitia maupun penguasa.
Dari beberapa temuan tersebut Khairul Saleh akan menindak lanjuti dan melaporkan ke pihak-pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai ke KPK.
“Pemenang tender diduga milik 1 orang rekanan sejak tahun 2017 sampai sekarang. Lebih ironisnya lagi pihak panitia diduga mematikan server LPSE agar paket yang sudah dikondisikan tidak bisa dimasuki/ ditawar rekanan lain,” tambahnya.
Tidak hanya menyoroti Proyek RSUD Agoesdjam, pembongkaran bangunan lama aset daerah juga ikut disoroti, pasalnya selalu terkesan hilang tidak tau dimana rimbanya aset daerah tersebut seperti: kaca, kayu, besi dan alat-alat elextronik serta aset yang lainnya dengan nilai milyaran rupiah semua tertutup. Disinyalir aset bahan bangunan lama di ambil dan dimiliki oknum tertentu dengan nilai ratusan juta rupiah, itu adalah suatu pengelapan atau maling aset milik daerah dan negara.
“Ada dugaan kemungkinan direktur RSUD Agoesdjam sebagai PA jelas ikut bermain beserta PPK, PPTK dan kontraktor akan hilangnya pembongkaran gedung aset milik pemerintah,” ungkapnya.
Pihak Khairul Saleh meminta penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan intensif atas proyek RSUD Agoesdjam, dari perencanaan sampai Pelaksanaan hingga lelang di pemerintahan yaitu LPSE.
“Periksa dan tangkap oknum pejabat rumah sakit tersebut terkesan merugikan keuangan negara sekian milyar rupiah,” pungkas timpalnya Khairul Saleh dengan nada serius tak main-main akan mengirim surat resmi kepusat.
Awak BN, berusaha untuk konfirmasi kepada Direktur RSUD Agoesdjam selalu di tolak dan ogah untuk ditemui hingga berita ini di turunkan ada apa dengan Mega proyek Agoesdjam dan Aset Derah tersebut?. ***(Yan Pullar)