Keterangan Gambar: Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus investasi bodong di Lamongan seiring berjalannya waktu terus mengalami perkembangan. Kini pihak kepolisian memperoleh fakta baru usai Samudra Zahrotul Bilad (owner) berhasil diamankan.
“Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, diketahui bahwa para reseller investasi bodong banyak yang bermain sendiri, diantaranya tak menyetorkan uang ke owner.
“Ternyata para reseller ini bermain sendiri dan tidak semua uang itu disetor ke ownernya, yakni tersangka Bilad,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana Kamis (3/2/2022).
Kemungkinan besarnya, menurut Miko, uang para korban ini telah diwujudkan dalam bentuk aset. Diantaranya tanah, kendaraan, rumah, bahkan bentuk tabungan atau perhiasan berharga lainnya.
“Jadi, mereka ini (tersangka reseller) main sendiri, tidak diketahui oleh ownernya, si Bilad,” tutur AKBP Miko.
Selanjutnya AKBP Miko Indrayana memerintahkan kepada para penyidik perkara investasi bodong untuk segera memburu aset reseller, utamanya dua reseller yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi.
“Oleh karena itu, saya perintahkan kepada penyidik untuk memburu aset-aset para reseller tersebut, meski sekecil apapun,” tandasnya.
Hal tersebut dilakukan, lantaran pihaknya ingin memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atau para korban. Sehingga, aset-aset yang disita tersebut akan bisa membantu untuk meringankan beban para korban.
Aset-aset yang disita tersebut, nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diproses di peradilan. Mengenai semua mekanisme dan keputusannya, hal itu tergantung pihak PN.
Tugas kami harus memburu dan mengumpulkan aset sebanyak-banyaknya dari para tersangka, reseller. “Mau diputuskan bagaimana dan dikemanakan aset tersebut itu wewenang pengadilan.
AKBP Miko meyakini, jika uang yang telah diinvestasikan oleh para korban ke tangan reseller itu mencapai puluhan juta. “Kalau ownernya, total transaksinya Rp 6 miliar yang terbukti dalam dua rekening yang ia gunakan,” katanya.
Sebelumnya, untuk sementara penyidik Polres Lamongan sudah menyita rumah yang dibeli Bilad seharga Rp 950 juta yang baru dalam proses pembangunan di Perumahan Zam-Zam Residence dan 2 unit mobil, yakni Honda Brio dan Toyota Raize.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, ” Dari data yang diperoleh, bahwa ada kemungkinan polisi akan kembali menetapkan status tersangka kepada oknum yang terlibat investasi bodong, yakni reseller.
Sebentar lagi, mungkin ada kepastian status reseller JHN yang dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor, Wellem Mintarja. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan para saksi korban,” tambah AKP Yoan.
Penulis  : Bang IPUL