Dituding Tidak Transparan, Begini Klarifikasi Pengurus KPPB Aceh Singkil
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Menyikapi kondisi terkini Pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) memberikan pernyataan sikap dan klarifikasi melalui pengurus koperasi KPPB yang lahir dari resolusi konflik antara masyarakat 22 desa yang bersengketa dengan pihak PT. Nafasindo di bawah naungan perjuangan LSM Gempa, dari tuntutan masyarakat terhadap tanah seluas lebih kurang 4700 hektar yang berlokasi di 22 Desa dalam 4 kecamatan kabupaten aceh singkil.
Bahwa dibawah Tim penyelesaian konflik pertanahan pemerintah Aceh memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menyerahkan lahan ke masyarakat hanya seluas 347,4 hektar untuk dibagikan ke 1864 orang masyarakat yang bersengketa.
Kemudian, setelah di serahkan oleh Gubernur Aceh tahun 2016, untuk memastikan adanya warga yang tidak masuk dalam daftar anggota dari hasil perjuangan bersama, maka LSM Gempa, Koperasi KPPB bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Banda Aceh dan lembaga Kontras melakukan Program Komisi Komplain selama 3 bulan di kantor Koperasi KPPB.
Selanjutnya, agar lahan 347,4 Hektar yang sudah berumur 26 tahun ini terkelola dengan baik maka, pada tahun 2016 perwakilan koordinator masing masing desa di kantor Bupati Aceh Singkil sepakat di bentuk wadah koperasi.
Bahwa Koperasi KPPB resmi mengelola lahan kelapa sawit tahun tanam 1987 seluas 347,4 hektar yang sudah berumur diatas 26 Tahun dengan mengangkat manager kebun bekas Asisten Kebun PT.Laot Bangko bernama Rijal dan pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit seluas 284 Hektar, dan sisa sekarang Lahan yang yang berisi Pohon kelapa Sawit 40 Hektar.
Kemudian untuk mengelola lahan sisa lahan 40 hektar maka koperasi KPPB pada tahun 2020 membuka lelang secara secara terbuka dan di menangkan oleh salah seorang anggota koperasi saudara Azwar Anas warga ketapang indah dengan nilai lelang Rp.27.100.000,- perbulan.
Dan selantutnya bahwa kami perlu klarifikasi tentang keuangan koperasi agar jangan menjadi fitnah, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku menurut UU Koperasi nomor 17 tahun 2012, pertanggung jawaban keuangan koperasi di pertanggung jawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).Perlu kami sampaikan bahwa koperasi KPPB setiap tahun sejak berdiri 2016 sampai pada tahun 2019 selalu melaksanakan RAT, kecuali tahun 2020-2021 karena terkendala COVID.
Dijelaskan dalam AD/ART seluruh anggota masing masing desa memberi mandat kepada 3 orang koordinator desa untuk mewakili anggota dalam hal mengikuti RAT Tiap tahun, ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan koperasi, memberikan masukan, dan memperjelas seluruh kegiatan koperasi baik menyangkut keuangan maunpun operasional kebun.
Sejak tahun 2016 sampai dengan 2019 Pelaporan keuangan koperasi KPPB telah dilakukan Audit secara independen oleh akuntan Publik pada kantor akuntan Publik Suryadi & Rizal di Banda Aceh.
Kami meminta kepada pihak pihak luar koperasi yang mempunyai tendensius, atau persoalan pribadi maupun politik terhadap beberapa pengurus koperasi. Pakailah jalur hukum jangan memprovokasi dan menyampaikan berita miring ke anggota koperasi.
Demikian Rilis yang ditulis oleh Pengurus Koperasi KPPB Aceh Singkil dan diterima oleh Wartawan ini tertanda Zulyadin selaku ketua Koperasi KPPB dan Jaminuddin sebagai sekretarisnya.
AGUS DARMINTO