
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pengelolaan anggaran sektor kesehatan kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan terkait pelaksanaan enam paket kegiatan pelatihan yang ditetapkan sebagai swakelola tipe 1 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh BIDIK NASIONAL (BN) enam paket kegiatan tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp999.880.000 dan seluruhnya tercatat menggunakan mekanisme swakelola tipe 1.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pelaksanaan kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian karena swakelola tipe 1, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, merupakan kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab anggaran.
“Jika seluruh kegiatan dilaksanakan oleh ASN yang sudah menerima gaji negara, perlu ada penjelasan mengenai dasar penganggaran dan rincian penggunaannya agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” ujar sumber tersebut.
Adapun enam paket kegiatan yang dimaksud meliputi:
1. Pelatihan pemantauan pertumbuhan balita bagi petugas, pagu Rp150 juta.
2. Pelatihan penyegaran mikroskopis malaria bagi tenaga ATML, pagu Rp162,5 juta.
3. Pelatihan teknis penanggulangan stroke bagi tenaga kesehatan di FKTP, pagu Rp147 juta.
4. Pelatihan surveilans dan pengendalian vektor serta binatang pembawa penyakit bagi tenaga entomolog kesehatan di puskesmas, pagu Rp153,9 juta.
5. Pelatihan tata laksana malaria bagi tenaga medis di fasilitas kesehatan masyarakat, pagu Rp221,4 juta.
6. Pelatihan perawatan jangka panjang lansia bagi tenaga kesehatan tingkat masyarakat, pagu Rp165 juta.
Menurut sumber tersebut, apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat keterlibatan pihak di luar ASN Dinkes Jombang, maka perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan swakelola tipe 1.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan secara transparan dan berada dalam tanggung jawab masing-masing bidang.
“Semua kegiatan sudah ditangani oleh bidangnya masing-masing. Setiap bidang sudah diberikan tanggung jawabnya sendiri, termasuk terkait penggunaan anggaran yang diberikan kepada peserta kegiatan. Saya menerima laporan dari masing-masing bidang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat dimintai akses terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan atau SPJ, dr. Hexawan menjelaskan bahwa permintaan dokumen harus dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Kalau soal SPJ, kami tidak bisa langsung memperlihatkan atau memberikan. Sebaiknya melalui PPID terlebih dahulu,” katanya.
Mekanisme pengajuan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan jalur resmi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, sejumlah pihak menilai transparansi dokumen penggunaan anggaran tetap menjadi aspek penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Aktivis dari sebuah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi di Jawa Timur menilai sektor kesehatan memang termasuk bidang yang memiliki risiko penyimpangan anggaran lebih tinggi dibanding sektor lain karena mengelola dana publik dalam jumlah besar.
“Sektor kesehatan mengelola anggaran yang besar dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari fasilitas kesehatan, dana operasional, hingga pelayanan dasar. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara ketat,” ujarnya.
Menurutnya, fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat temuan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan enam paket kegiatan tersebut. Namun sejumlah pihak mendorong adanya keterbukaan informasi dan audit apabila diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tok)



