▫ Teka – Teki Anggaran Dana Pegawai “Berprestasi” (1)
Ilustrasi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS dilingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Tahun 2021 senilai Rp 83.6 miliyar dipertanyakan.
Berdasarkan informasi, data dan/atau dokumen yang dihimpun BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS Rp 83.619.182.000 itu, diluar Belanja Gaji Pokok PNS pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Bahwa dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Ketua Liputan Khusus Redaksi koran BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com secara resmi telah mengajukan permintaan wawancara melalui surat nomor 127/308.PW/PU-BN pada, Senin 1 Februari 2022 namun hingga berita ini tayang belum memberi tanggapan dan/atau penjelasan.
Kendati demikian, tentu Redaksi koran BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com tetap berharap mendapat tanggapan dan/atau penjelasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait syarat dan ketentuan, teknis penyusunan, penetapan kriteria, serta laporan realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS tersebut seperti apa?
Selain Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS senilai Rp 83.619.182.000, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2021 telah melaksanakan anggaran untuk:
Belanja Jasa Tenaga Perhubungan Rp 11.858.400.000, Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Rp 2.509.200.000 serta Belanja Tunjangan Fungsional PNS Rp 1.646.383.000, dan Belanja Tunjangan Beras PNS 1.922.896.000, (Toddy/Lipsus/Red)