KNIA MoU dengan BNNP Sumut
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dengan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Menjadi Bukti Serius dalam Pemerantasan Penyebaran dan Penggunaan Narkotika. Rabu (23/02/2022).
PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu menunjukan komitmen dalam Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika yang dibuktikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 di Gedung Perkantoran BNN Sumatera Utara yang beralamat di Jl.Balai Pom, No.1 Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan-Deli Serdang.
Dengan dilakukannya kerjasama tersebut diharapkan dapat optimal dalam upaya pencegahan penyebaran narkotika di Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Dukungan BNN dan Sinergitas antara Komunitas Bandara dapat menjadi pencegahan keluar/masuknya penyebaran narkotika melalui salah satu pintu Gerbang Sumatera Utara yakni Bandara Internasional Kualanamu.
Kerjasama antara antara PT Angkasa Pura II dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera meliputi penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Diteksi Dini dan pengawasan terhadap lalulintas orang dan barang, Pelaksanaan Operasi Terpadu, pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara. Serta beberapa poin lainnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara terbatas dan sesuai prokes tersebut tetap dihadiri oleh Executive General Manager Heriyanto Wibowo yang saat ini sudah resmi menjadi Director Ooeration and Services PT Angkasa Pura Aviasi dan Brigjend Polisi Drs. Toga Habinsaran Panjaitan selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran dari kedua belah pihak.
Demikian disampaikan Manager Of Branch Communication and Legal, Chandra Gumilar melalui pers rilisnya. (Hs)