Polresta Banyuwangi Gelar Gerakan Patroli Cinta Tanah Air
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Kapolresta Banyuwangi melalui Kasatpolair Polresta Banyuwangi Kompol Jeni Al Jauza memberikan 100 bendera merah putih kepada Nelayan di Pantai Cemara, Senin (21/03/2022).
Kapolresta Banyuwangi dalam keterangan persnya yang disampaikan oleh Kasatpolair Kompol Jeni Al Jauza menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggota Polair membagikan bendera merah putih kepada para nelayan di Pantai Cemara Banyuwangi. Bendera-bendera Merah Putih yang sudah usang terpasang di tiang bendera perahu diganti bendera merah putih yang baru.
āKami bersama anggota Polair membagikan bendera merah putih kepada para nelayan di Pantai Cemara Banyuwangi. Bendera-bendera Merah Putih yang sudah usang terpasang di tiang bendera perahu diganti bendera merah putih yang baru,ā ujar Kompol Jeni Al Jauza.
Para Nelayan dengan suka cita menerima pemberian bendera merah putih dari petugas Polair tersebut kemudian mereka melepas dan menyimpan bendera merah putih yang lama karena warnanya telah mulai memudar, lalu menggantinya dengan bendera merah putih yang baru. Penggantian ini disaksikan anggota Polair dan nelayan yang secara bersama-sama meriakan pekik āMERDEKAā dan āNKRI HARGA MATIā
Kasatpolair menyerahkan secara simbolis bendera merah putih kepada Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Cemara untuk kemudian diserahkan kepada nelayan Pantai Cemara, Banyuwangi.
āPenyerahan bendera merah putih ini sebagai wujud upaya memupuk dan menguatkan kembali jiwa nasionalisme dan patriotisme nelayan Kabupaten Banyuwangi serta kecintaanya kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,ā terang Kasatpolair.
Lebih lanjut Kompol Jeni Al Jauza menuturkan bahwa kegiatan āGerakan Patroli Cinta Tanah Airā. bertujuan menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan nelayan dengan cara membagikan bendera merah putih gratis untuk dipasang di kapal/perahu masing-masing.
100 bendera Merah Putih dengan ukuran 90 x 60 cm diserahkan dan langsung dipasang di tiang Kapal nelayan Banyuwangi. Ide ini muncul karena memasang bendera di atas kapal hukumnya wajib. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran Nomer 17 Tahun 2008 pasal 65 ayat 1 yang menegaskan bahwa kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera merah putih sebagai tanda kebangsaan kapal tersebut.
āJika dilanggar sanksi administrasi berupa pelarangan pelayaran bisa dijatuhkan karena kapal dianggap illegal. Apabila ada kapal asing mengganggu nelayan nusantara yang sedang berlayar berarti sama juga mengganggu negara,ā tutup Kasatpolair. (@dj/pry/humas)