BANDAR LAMPUNG

Tiga Tim TABUR Amankan DPO Kejati Jatim

BANDAR LAMPUNG, BIDIKNASIONAL.com – Bertempat di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung pada Hari Jumat pukul 01.00 WIB bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Melalui keterangan Pers Nomor; PR-956/122/K.3/Kph.3/06/2022 Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan di Jln Sultan Hasanuddin no; 1 Kebayoran, Jakarta Selatan (24/06)

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap : PANCA SAMBODO SUWARDI
Tempat Lahir : Malang
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 25 November 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002, Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan: SLTA
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018.

Terpidana PANCA SAMBODO SUWARDI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair kurungan 1 (satu) tahun dan menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsidiair penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terpidana PANCA SAMBODO SUWARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

Laporan: K.3.3.1/suhartono

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button