SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Motif penembakan juragan rongsokan, M. Sabar, di Desa Tenggulunan, Candi, Sidoarjo, akhirnya berhasil terungkap.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/7/2022), menyampaikan JO, pelaku penembakan yang ditangkap di Sokobanah, Sampang, pada 29 Juni 2022 merupakan orang yang disuruh saudaranya sendiri PE. Untuk membunuh M. Sabar.
“Dari hasil pemeriksaan kami, JO pelaku penembakan disuruh PE. Karena PE memiliki dendam terhadap korban. Karena enam tahun lalu korban menggoda isteri PE,” ujarnya.
Karena dendam lama asmara itulah, akhirnya PE memberikan pistol jenis FN COLT M 1911 kepada JO untuk menghabisi nyawa Sabar. Imbalan yang diberikan ke JO adalah Rp. 100 juta bila berhasil menjalankan tugasnya dengan baik.
Untuk JO polisi menetapkan sebagai tersangka, karena melakukan pembunuhan yang direncanakan. Ancaman hukuman seumur hidup. Sementara PE, sampai saat ini masih diburu polisi.
M. Sabar, korban penembakan mengalami dua luka tembak di lengan dan leher. Sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso