Ketua LNAKRI Kaltara Singgung KKSS Tarakan Soal Dugaan Gratifikasi
Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (LNAKRI Kaltara), Fajar Mentari
TANJUNG SELOR, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (LNAKRI Kaltara), Fajar Mentari (FM) memberikan tanggapannya saat disinggung soal reaksi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Tarakan sebagaimana berita yang ditayangkan TVKU Kaltara (https://youtu.be/ZT3ncZep4Ow).
Dalam pernyataan sikapnya disebutkan ingin meredam isu praktik jual-beli jabatan tersebut agar tidak terus berkembang, upaya untuk mengerem isu yang berkembang di media pemberitaan.
“Saya menilainya ini merupakan upaya yang ngawur ya, dengan kata lain ada upaya untuk tidak mengindahkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana telah diatur hak publik untuk bebas mendapatkan informasi publik,” ungkap FM.
Menyikapi hal itu, menurut FM bahwa justru harusnya yang dilakukan itu adalah upaya pengembangan informasi dugaan terjadinya kejahatan, karena dengan transparansi informasi publik mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara telah dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini, antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik,” terangnya.
FM menyebutkan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, serta merupakan tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
“Mudah-mudahan Saya bukan orang pertama yang menentang keras jika ada lembaga yang mencoba menjadi batu pengganjal keterbukaan informasi publik. Semoga Saya bukan satu-satunya orang yang menolak adanya upaya suatu lembaga yang menutup akses transparansi informasi publik,” ujarnya.
Dikatakan FM, media pers ini merupakan lembaga penyiaran informasi yang perannya memang untuk mengalirkan informasi ke hadapan publik, bukan lembaga aliran penutup keran informasi.
“Jadi, jangan berspekulasi hukum sendiri. Baik itu disengaja maupun tidak, jangan membuat spekulasi-spekulasi baru untuk menyetir hukum dengan tidak sebagaimana mestinya, karena hukum sudah diatur secara tersurat, bukan diatur secara tersirat ataupun secara spekulasi,” tandasnya.
Penegakan hukum, menurut FM, diproses secara prosedur, bukan secara eksperimen. Jadi jangan legal issues (persoalan hukum) ini dijadikan kelinci percobaan untuk membungkam transparansi informasi publik. Orang melaporkan dugaan adanya indikasi kejahatan ke kepolisian itu bukan untuk ajang uji coba produk spekulasi. Setelah diserahkannya bukti-bukti oleh pelapor, maka selanjutnya serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib untuk melakukan uji kelayakan keputusan atau kesimpulan hukum sebagai standar minimalnya, standar menengahnya di pengadilan, dan standar maksimalnya mutlak ranahnya Tuhan.
“Masyarakat butuh informasi terkait dugaan adanya praktik jual-beli jabatan, dan ini menyangkut nama baik pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat. Jadi Saya berharap seandainya dugaan ini benar adanya, maka jangan ada siapa pun yang sekongkol berusaha membarter nama baik pemerintah dengan nama baik lembaga, apalagi cuma oknum suatu lembaga,” ujar FM menegaskan.
Jika harapan KKSS agar persoalan ini tidak berkembang liar, diakui FM bahwa secara pribadi, dirinya juga berharap sama, dan Dia yakin masyarakat juga punya harapan yang sama. Untuk itu, FM mengajak semua pihak untuk sama-sama memberikan ruang kepada tenaga resmi profesional dalam hal ini kepolisian untuk bekerja sesuai Tupoksinya. Sediakan mereka ruang untuk fokus dan serius membereskan legal problem ini.
Jika berharap isu ini tidak beredar liar, maka sebaiknya jangan membangun gerakan yang kontra produktif, sehingga dikhawatirkan malah akan semakin liar. Akhirnya berbanding terbalik dengan ekspektasi.
“Sebaiknya kita sama-sama menunggu hasil dari kepolisian untuk mengungkap puzzle atau teka-teki terkait dugaan ini. Justru dari kepingan demi kepingan keterbukaan informasi itulah kepingan puzzle diharapkan bisa saling melengkapi. Idealnya, kepingan puzzle-nya dikumpulin dulu, baru kemudian bisa dijelaskan,” ungkapnya.
FM meminta agar persoalan ini diserahkan kepada spesialis lembaga resmi yang mengeluarkan keputusan atau membersihkan nama baik Y jika memang tidak bersalah. Biarkan penyeleggara hukum resmi yang memutuskan siapa yang benar dan ini salah siapa, apakah inisial Y ataukah inisial lain.
Jangan membangun instrumen-instrumen yang justru berpotensi menyandung konsentrasi kepolisian, yang malah mengganggu fokus kerja-kerja penyelenggara hukum.
Karena masyarakat adalah konsumen informasi, maka persepsi hukum yang layak dimunculkan harus dari informasi resmi untuk dikonsumsi umum, bukan dari persepsi pribadi atau kelompok yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau resmi.
“Jika harapannya adalah informasi ini tidak beredar liar, maka syaratnya kita harus sama-sama sepakat untuk mengusung perspektif hukum, bukan perspektif pribadi atau kelompok tertentu yang justru berpotensi memunculkan spekulasi persepsi yang liar di masyarakat,” tuturnya.
Adapun dalam pendampingan hukum terhadap Y, dari keterangan bidang hukum dan advokasi KKSS Tarakan, bahwa pihaknya telah mengonfirmasi Y, dan menurut pengakuan Y bahwa dirinya tidak terlibat. Ditegaskannya pula pihaknya mendukung siapapun yang terlibat tindakan korupsi untuk diproses secara hukum, tapi dengan syarat harus dibuktikan secara sah.
“Logika hukum itu ‘kan harus berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan pengakuan. Melihat dari sisi pembuktian hukum, bukan dari CCTV pengakuan, karena hukum tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, tetapi lebih menitikberatkan pada keterangan bukti,” tegas FM.
FM berharap agar hal ini diserahkan pada ahlinya untuk mengungkap kasus ini, karena kalau mengadopsi istilah di masyarakat itu mana ada maling mau ngaku. “Sehingga jika kasus ini kita percayakan sepenuhnya pada kepolisian, mereka punya tim cyber, punya tim intelejen dan investigasinya, punya kapasitas untuk melakukan penggeledahan, untuk pemeriksaan, untuk memperoleh izin resmi melakukan pengecekan transaksi uang yang keluar-masuk di bank, untuk meminta data di penyedia jasa operator seluler, dan membuka security system lainnya,” paparnya.
FM juga menegaskan bahwa jika ingin menonton proses hukum terselenggara secara terang benderang, bagaimana agar proses hukum tidak gelap gulita, maka syaratnya wajib menggunakan ‘kacamata hukum’, bukan kacamata kesaksian pribadi, karena sebatas pengakuan itu bukan satu-satunya ‘kacamata pembesar’ untuk melihat kejelasan hukum.
“Kalau syaratnya itu harus menunjukkan bukti, idealnya bukti itu ‘kan diserahkan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti, untuk melakukan pembuktian hukum. Agar tidak menimbulkan fitnah, maka perlu diluruskan secara pembuktian hukum yang dilakukan oleh aparat yang memang berkewenangan untuk mengurusinya,” imbuhnya.
Justru untuk menghindari fitnah, kata FM, maka pelapor menyerahkan bukti-buktinya kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa dulu apakah bisa dijadikan dasar pembuktian atau tidak, bukan menyerahkan bukti kepada pihak yang tidak berwenang.
Dianalogikan FM, ibarat buang sampah pada tempatnya, maka kalau ada persoalan hukum seyogianya diletakkan baik-baik pada tempatnya yang berkedudukan di kepolisian, bukan dibuang ke tong sampah, apalagi dilempar berserakan. Dirinya mengajak kepada siapa pun menghormati proses hukum dengan memposisikannya sebagai tempat untuk merumuskan kebenaran hukum, mendudukkan perkara hukum kepada pemangku kewenangan, bukan kepada yang tidak berwenang.
Bicara sah atau tidaknya, menurutnya, nanti jika memenuhi unsur untuk diperadilankan. “Sehingga menurut Saya masih terlalu dini dipetik kesimpulan yang apalagi secara sepihak. Sedangkan pihak hukum (kepolisian) selaku yang berpihak saja belum mengeluarkan kesimpulan secara resmi, dan selama masih dalam proses upaya pembuktian hukum, polisi saja tidak boleh melakukan keberpihakan hukum, karena polisi wajib netral dalam melaksanakan fungsi hukum. Kita ‘kan belum memperoleh hasil kepastian hukumnya, statusnya masih terlapor, statusnya masih praduga tak bersalah. Masih proses pembuktian Belum sampai pada status terbukti,” tegas FM menerangkan.
Diakui FM, bahwa sah-sah saja jika bidang atau departemen hukumnya melakukan pendampingan hukum. Hanya saja masih terlalu terburu-buru dilakukan pendampingan hukum, sementara proses selidik saja belum dimulai. Statusnya masih sebagai terlapor, statusnya masih praduga tak bersalah, karena idealnya pendampingan hukum itu dilakukan apabila ada keganjalan atau rasa ketidakadilan dalam proses penegakan atau pelaksanaan hukum.
“Dalam arti, pendampingan itu dilakukan jika ada rasa ketidakadilan, atau mereka punya dasar kuat yang meyakinkannya bahwa Y tidak bersalah. Lha tapi ini ‘kan tahap penyelidikan aja belum, apalagi keluar vonis. Lalu darimana siapa bisa tahu jika ada ketidakjelasan hukum, sehingga perlu untuk buru-buru dilakukan pendampingan?,” tanyanya.
FM mengaku tidak tahu, apakah memang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKSS Kota Tarakan bahwa jika ada anggotanya yang berurusan dengan hukum (bukan bermasalah hukum), maka lembaga sebaiknya dilindungi / wajib dibela. FM juga belum tahu apakah dalam Peraturan Daerah (Perda) ada disebutkan bahwa jika ada ASN yang berurusan dengan hukum, maka atas nama lembaga paguyuban yang berada di luar sistem boleh ikut campur melakukan upaya pembelaan hukum.
“Yang Saya tahu bahwa tidak ada aturan yang karena Dia anggota lembaga tertentu, sehingga punya kekuatan super hukum yang kemudian menjadi alasan harus lepas dari proses hukum, apalagi bebas hukum, karena lembaganya adalah jimat kebal hukum,” sergahnya.
FM menyebut, ini bukan film India, drama Korea, drama lucu-lucuan atau sandiwara cinta ya, tapi ini murni law problem (masalah hukum) yang kaitannya dengan oknum ASN yang diduga “nakal” sehingga merusak sistem di birokrasi pemerintahan, dimana telah ditemukannya bukti laporan kegiatan ilegal tentang praktik jual-beli jabatan.
“Saya tegaskan ini murni masalah ilegal sistem di internal pemerintah, soal dugaan promosi jabatan yang tersistem secara berantakan, soal adanya carut-marut dalam sistem di internal pemerintah, urusannya menyangkut acak-kadut di tubuh pemerintahan dalam hal jual-beli jabatan. Jadi tidak ada urusannya dengan tamu tak diundang yang datang dari luar sistem. Sehingga harapan Saya setiap pihak jangan gegabah dan tetap tenang, agar proses hukum dapat bersenam sehat, bekerja secara normal, berjalan dengan tertib dan kondusif,” bebernya.
Ini menyangkut kepentingan umum. Karenanya, FM mengajak kepada semua pihak untuk mengusung kepentingan hajat hidup orang banyak. Bukan kepentingan pribadi, kelompok, apalagi kepentingan politik. Kita tidak perlu repot-repot sibuk sendiri, apalagi bercampur panik. Sebab sudah ada polisi yang resmi mengurusi. Kalau polisinya sibuk, toh memang sudah menjadi kewajibannya.
“Saya juga memiliki darah Sulawesi Selatan, dan kebetulan Saya sekarang dipercayakan sebagai Sekretaris Ikatan Persaudaran Pemuda Makassar (IPPM) Kaltara,” pungkasnya.
Kepada anggota pengurus, FM selalu berpesan agar jangan pernah ada yang bikin malu organisasi. Jangan ada oknum yang mencoba menyiasati persoalan hukumnya dengan cara memanfaatkan organisasi sebagai payung berlindung, karena setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum, sehingga jangan hanya karena modal pengurus organisasi tertentu, lalu menjadi alasan harus ada perlakuan spesial untuknya memperoleh kekebalan hukum.
Laporan : Anton
Editor : Budi Santoso