Ferry Tanjung: Eksekusi PN Padangsidimpuan Harus Dihentikan Karena “Cacat Hukum”
PADANGSIDIMPUAN, BIDIKNASIONAL.com – Dikeluarkannya Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah dan Bangunan kepada Termohon nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Psp Jo. Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Psp Jo. Nomor 41/Pdt/2018/PT-MDN Jo. Nomor 726 K/Pdt/2019 yang ditujukan kepada Amrin Tanjung selaku Tergugat I /Pembanding/Pemohon Kasasi/Termohon Eksekusi I, harus dihentikan karena salah alamat dan dinilai cacat hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh ahli waris tergugat melalui kuasa hukumnya Ferry Tanjung , S.H., C.P.I. kepada wartawan Senin (01/08) via aplikasi WhatsApp.
Ferry Tanjung menjelaskan, alasan kenapa eksekusi ini harus dihentikan disebabkan putusan pengadilan nomor 17/Pdt.Bth/2020/PN Psp tentang penolakan gugatan Perlawanan Pelawan oleh Hakim PN Padangsidimpuan terdapat dugaan penipuan dalam proses persidangan dimana bukti-bukti yang disampaikan oleh Terlawan kepada hakim “palsu” dan/atau tidak sesuai dengan Standard Operasi (SOP).
Dicontohkannya, dalam persidangan hakim membenarkan perbuatan jual beli terhadap objek tanah milik bersama tanpa persetujuan para pihak dalam hal ini istri Alm. Amrin Tanjung atas nama Suharni .
Suharni selaku istri sah dari Amrin Tanjung tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas objek perkara dimaksud.
Kemudian dalam putusan PN Padangsidimpuan terdahulu nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Psp Jo. Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Psp Jo. Nomor 41/Pdt/2018/PT-MDN Jo. Nomor 726 K/Pdt/2019 Hakim menyidangkan nama yang bukan nama sebenarnya atau salah alamat.
Dimana dalam perkara putusan tersebut yang menjadi tergugat II atas nama Hilda Heni , sementara nama Hilda Heni tidak diketahui siapa orangnya dan tidak ada hubungan dengan Alm. Amrin Tanjung.
Bukti-bukti jual beli yang disampaikan kepada hakim semua atas nama Hilda Heni tidak pernah atas nama Suharni , lantas karena atas nama Suharni tidak ada dalam transaksi jual beli, maka muncul perbuatan yang diduga direkayasa dengan diciptakannya surat keterangan adanya pergantian nama dari Suharni kepada Hilda Heni dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang seolah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini benar dan dijadikan sebagai bukti oleh hakim untuk membenarkan kalau transaksi jual beli benar disepakati istri Alm. Amrin Tanjung selaku para pihak pemilik objek perkara.
Sedangkan PN Padangsidimpuan tidak pernah menyidangkan permohonan pergantian nama atas nama Suharni kepada Hilda Heni , kenapa tiba-tiba pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Padangsidimpuan berani mengeluarkan surat keterangan pergantian nama dari Suharni kepada Hilda Heni ?
“Jelas ini melanggar hukum dan menyebabkan kerugian terhadap klien kami”, jelas Ferry Tanjung dari kantor hukum Wie & Wie Justice yang beralamat di Riau dan Medan.
Hakim juga terlalu berani menerima mentah-mentah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan yang menyatakan kalau terdapat pergantian nama atas nama Suharni kepada Hilda Heni tanpa terlebih dahulu memeriksa berkas mereka di kepaniteraan apakah benar pernah ada sidang permohonan pergantian nama.
Tidak terdapatnya sidang pergantian nama atas nama Suharni kepada Hilda Heni terbukti dalam putusan PN Padangsidimpuan nomor 17/Pdt.Bth/2020/PN Psp tentang penolakan gugatan Perlawanan Pelawan .
Dalam putusan ini tidak ada tertera bukti putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan tentang Sidang Pergantian Nama atas nama Suharni kepada Hilda Heni.
Padahal sesuai pasal 52 undang-undang nomor 4 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bahwa dalam aturan tersebut dijelaskan bagi seseorang yang ingin mengajukan pergantian nama harus mengajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pergantian nama, diantaranya 1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon ; 2. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) Pemohon; 3. Fotocopy kartu keluarga (KK); 4. foto copy akte kelahiran; 5. Fotocopy dua orang saksi.
Kemudian persyaratan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan dan setelah mendapatkan jadwal persidangan Pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah dan pihak dinas memberikan catatan pinggir.
Sementara itu, Suharni kepada wartawan mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Lillahi ta’ala, saya tidak pernah mengajukan permohonan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan tidak pernah ikut sidang pergantian nama, kenapa tiba-tiba Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berani mengeluarkan surat kalau saya pernah berganti nama”? Tanya Suharni.
Suharni mengakui memang lawan dia dalam perkara ini adalah orang besar memiliki uang, harta dan bahkan memiliki 2 (dua) orang anak yang bekerja sebagai Kapolres di dua daerah yang berbeda.
Suharni mengaku pasrah hanya berharap pertolongan dari Allah, karena pertolongan dari dunia peradilan ini sudah tidak ada harapan lagi, pinta Suharni.
Laporan: Amir Hamzah Nasution
Editor: Budi Santoso