Kadishub H Lalu Moh Faozal (Foto: Rilis)
MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Seluruh angkutan mengalami kenaikan biaya operasionalnya termasuk angkutan penyeberangan karena meningkatnya harga BBM yang mencapai 32 %. Seperti yang kita ketahui BBM Merupakan salah satu komponen terbesar dari biaya operasional kapal secara keseluruhan.
Salah satu penyeberangan yang yang melakukan penyesuaian tarif adalah penyeberangan Kayangan menuju Poto Tano yang menghubungkan Lombok dan Sumbawa, dimana kenaikan biaya operasional kapal mencapai 15 % dari biasanya.
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 66 tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal terjadinya kenaikan BBM, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum mencapai HPP 100%, karena pada pengajuan awal, GAPASDAP mengusulkan kepada pemerintah dengan penyesuaian sebesar 22.63 %
Sebagai pemangku kebijakan pada sektor transportasi laut khususnya pada lintasan antar kabupaten/kota, Kadishub H Lalu Moh Faozal kembali melakukan peninjauan terhadap usulan penyebrangan tarif angkutan Kayangan – Pototano.
Hal tersebut disampaikan saat rapat dilakukan pada hari senin 24 Oktober 2022 yang bertempat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat
“Atas usulan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan Kayangan – Pototano kami mempertimbangkan masukan yang diberikan banyak pihak seperti, tidak terlalu membebani masyarakat dalam arti kenaikan tarif tersebut tidak menimbulkan gejolak dan tidak mengakibatkan terjadinya peningkatan inflasi serta diimbangi dengan perbaikan pelayanan”. Jelasnya.
Dari hasil pembahasan bersama beberapa pihak terkait, yakni unsur pemerintahan, yayasan perlindungan konsumen, asosiasi pengguna jasa angkutan penyeberangan (organda) dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis serta dari asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan didapatkan hasil bahwa rekomendasi terhadap usulan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Pototano total (rata-rata) kenaikannya sebesar 10,42%.
Selanjutnya angka tersebut akan diajukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk disetujui.
Faozal mengatakan, pemerintah pada satu sisi dalam mengambil kebijakan sangat sulit, ditengah kondisi seperti sekarang. Namun pada satu sisi, angkutan juga harus mereka selamatkan.
“Dimana keberpihakannya pemerintah kepada masyarakat, yakni pada usulan kenaikan tarif penyebrangan Kayangan – Poto Tano oleh Gapasdap yang mencapai 22,63% bisa di press menjadi 10,42%,” kata Faozal.
Diketahui bahwa, dampak kenaikan harga BBM yang mencapai 32% menyebabkan seluruh angkutan mengalami kenaikan biaya operasionalnya termasuk angkutan penyeberangan.
Angka penyesuaian tarif total sebesar 10,42 % tersebut, mengadopsi 42 % dari hasil perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan telah mengakomodir usulan, masukan, pendapat, dan keinginan berbagai pihak serta memenuhi asumsi-asumsi yang digunakan.
Dalam pembahasan usulan penyesuaian tarif sudah melalui pembahasan bersama TIM Pengendali Inflasi Daerah Provinsi NTB, yang mana tingkat kedalaman adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas kayangan pototano ini tidak terlalu signifikan pengaruhnya terhadap kenaikan angka inflasi di NTB.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan – Poto Tano memang menjadi kewenangan gubernur.
Kendati demikian, kewenangan tersebut tidak langsung digunakan untuk menaikan tarif smena-mena olehnya, mereka akan menunggu momentum yang tepat sembari melandainya angka inflasi di Nusa Tenggara Barat.
“jika tarif angkutan penyeberangan belum disesuaikan akibat kenaikan harga BBM per tanggal 3 September lalu tentu akan semakin membebani pengusaha,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelum tarif baru diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum gubernur mendatanganinya.
Sosialisasi yang dilakukan antara lain: pemasangan spanduk dan baliho di dalam area pelabuhan dan lokasi keramaian dekat pelabuhan, pembagian selebaran, rilis resmi pada media online, media social dan media cetak.
Laporan: Aini
Editor: Budi Santoso