JATIMLAMONGAN

Tiga Bulan, Polres Lamongan Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkotika

Polres Lamongan gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus Narkotika (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap 28 tersangka dari 23 kasus narkotika dalam periode 3 (tiga) bulan yakni pada bulan September, Oktober, November tahun 2022 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dari penangkapan ini, petugas juga menyita 16.24 Gram narkotika jenis sabu, 17.08 Gram narkotika jenis ganja, Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenid 2.090 Butir serta uang tunai Rp. 3.840.000,-

“Rata-rata penangkapan tersangka kasus jenis sabu, ganja dan obat keras daftar G. Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang terhadap narkoba,” ungkap Kaolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Polisi Yakhob Silvana Delareskha, kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (13/12) pagi.

AKBP Yakhob menjelaskan, untuk tersangka ini, jadi pengedaranya jenis Pil ini di beli pesan lewat Shopee, aplikasi Shopee. Sedangkan untuk Ganja itu komunikasi dari facebook, dari indikasi itu akhirnya kita ungkap.

Selain itu, ada juga pelajar dan ada beberapa yang sudah dewasa serta ada juga yang photographer dia memakai sendiri. Untuk yang kita release ini rata-rata pengedar,” jelasnya.

“Untuk pengungkapan kita tiap bulan ada target pengungkapan di Lamongan harus memenuhi. Maka dari itu antisipasinya anggota menyebar untuk mendeteksi di seluruh pelosok Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut, kita sudah bekerja sama dengan Pemkab. juga untuk pemberantasan narkoba di wilayah Lamongan, tentunya jaman semakin maju dan covid meredah peredaran-peredaran akan lebih marak.

Oleh karena itu, kita juga bekerja sama dengan BNN juga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tutur AKBP Yakhob.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button