MUI Deli Serdang Sepakati 5 Butir Hasil Ijtima Ulama Bidang Fatwa
Ijtima Ulama Bidang Fatwa se-Deli Serdang yang dibuka oleh Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar di Ponpes NU Alqomariah, melahirkan 5 (butir) kesepakatan, Sabtu (17/22)// foto.dok: hms
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Ijtima Ulama Bidang Fatwa se-Deli Serdang yang dibuka oleh Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar di Ponpes NU Alqomariah, melahirkan 5 (butir) kesepakatan, Sabtu (17/22).
Fatwa yang disepakaiti MUI dalam Mudzakarah ll dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Ali Yusuf yakni berbunyi :
1. Fatwa Sesat, terhadap Aliran Menyimpang “Fardhu Ain” yang meresahkan masyarakat dengan ajaran tidak mewajibkan umat Islam shalat 5 waktu dengan dalih belum suci hatinya.
2. Penegasan larangan kepada pengelola Masjid Agung Syuhada Kec. Galang yang berstatus wakaf untuk dihibahkan kepada siapapun.
3. Larangan anak-anak usia di bawah 17 tahun mengendarai sepeda motor apalagi ke sekolah/madrasah.
4. Pelaksanaan shalat Jumat di mushalla sekolah, perusahaan bagi yang jauh dari masjid sekitar pemukiman dan atau mendapat izin dari masyarakat dan pemerintah setempat bagi yang berdekatan dengan masjid di pemukiman masyarakat.
5. Mendukung terlaksananya masyarakat yang religius pada Visi Pemkab. Deli Serdang dari aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Ketahanan dan Keamanan.
Ketetapan hasil Mudzakarah ll yang diikuti oleh seluruh Bidang Fatwa MUI Kecamatan se-Deli Serdang akan dirumuskan dalam bentuk Fatwa dan Himbauan kepada instansi terkait sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum MUI Deli Serdang Kyai Amir Panatagama.
“Hasil penyampaian rekomendasi peserta Mudzakarah ll akan kami tindak lanjuti pada sebuah Fatwa dan Himbauan kepada pihak-pihak yang terkait seperti pimpinan jamaah Fardhu Ain dan perihal Himbauan berkenaan dengan hibah wakaf kepada pengelola masjid serta tentang keamanan dan ibadah jumat akan diberikan kepada Kadis Pendidikan dan Kemenag untuk diteruskan kepada sekolah-sekolah/madradah”. ucapnya.
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso