BANYUWANGIJATIM

Curas Tusuk Leher Korban, Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku

Press conference, Senin (26/12/2022), Polresta Banyuwangi Polda Jatim mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang pelakunya tega menusuk leher korban hingga berdarah (foto.dok: Humas Polresta Banyuwangi)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Banyuwangi Polda Jatim mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang pelakunya tega menusuk leher korban hingga berdarah.

Kejadian ini terjadi di Dusun Muncar Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dengan korban RRS (15) yang mengalami kekerasan penusukan pada leher hingga berdarah.

“Terduga pelaku terkejut dan menusukkan pisau berkarat itu dan mengenai leher korban. Kemudian masuk melalui jendela rumah korban dan langsung ke kamar korban bahkan pelaku juga akan melakukan perbuatan tidak senonoh namun korban melawan lantas pelaku langsung menusukkan pisaunya ke leher korban,”  terang Kapolresta Banyuwangi melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja saat press conference, Senin (26/12/2022), sore.

Pada awalnya pelapor KMLA ditelpon ST yang mengatakkan korban RRS mengalami penusukkan dan pencurian dirumahnya.

Lantas, KMLA bersama suaminya menuju rumah RRS yang tinggal bersama neneknya. Begitu melihat RRS yang terluka dirinya bersama suaminya langsung bersegera membawanya ke rumah sakit untuk melakukan pertolongan pertama.

“Setelah mengecek keadaan rumah usai kejadian didapati HP merk Oppo A 16 dan uang sejumlah Rp.4.000.000 raib dibawa pelaku pencurian. Pihak keluarga langsung melaporkanya ke pihak Polsek Muncar,” jelas Kasat Reskrim.

Menanggapi laporan tersebut Polsek Muncar dibackup Resmob Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku RDI di tempat persembunyian nya di Desa Rejoagung Kecamatan Srono.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya menangkap pelaku pada Jumat 16 Desember 2022 sekaligus mengamankan uang hasil penjualan HP yang hanya tersisa Rp 60 ribu, serta pisau dapur dengan keadaan bengkok. Untuk korban kondisi selamat karena pihak keluarga segera membawa ke rumah sakit.

“Ketika ditangkap pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Kami dapati sisa hasil penjualan Handphone korban sebesar 60 ribu rupiah,” tutup Kompol Agus.

Sumber: Humas Polresta Banyuwangi

Laporan: j0181

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button