JATIMSURABAYA

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Warga Sawah Pulo

AM Bin KD (46 tahun) warga Jalan Sawah Pulo diamankan beserta BB oleh Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (14/01/2023)// Foto: @ros

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Upaya pemantauan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan pergudangan Jalan Adityawarman, Kecamatan Wonokromo Surabaya, berbuah hasil.

Terbukti seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Surabaya ini, berhasil dibekuk beserta barang buktinya yaitu dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram dan 0,36 gram.

Tak hanya itu, bukti kuat lain nya, juga terlampir adanya sebendel klip plastik kosong, sebuah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah ATM BCA, uang tunai sebesar 5 juta dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 beserta Simcard TELKOMSEL.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, membenarkan, terduga pelaku yang tertangkap adalah AM Bin KD (46 tahun) warga Jalan Sawah Pulo atau tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

“Penangkapannya pada hari Selasa Sore tanggal 10 Januari 2013 dan bermula dari tindaklanjut sebuah informasi yang diterima Opsnal kami di lapangan,” kata Iptu Hendro Utaryo kepada wartawan Kantor Berita BIDIK NASIONAL, Sabtu (14/01/2023).

AKP Hendro Utaryo menjelaskan, AM Bin KD ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini juga sudah dilakukan penahanan.

“Selain itu juga, kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka AM Bin KD guna pengembangan,” jelasnya.

Perwira tiga balok emas dipundaknya itu menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan pada tahun 2014 silam.

“Untuk pasal yang kita sangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Laporan: @ros

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button