JATIMSURABAYA

Nyambi Edarkan Sabu, Pengepul Rongsokan di Surabaya Ini Ditangkap Polisi

SM (33), warga Jalan Kedinding Lor Surabaya indekost di Jalan Dukuh Kupang Surabaya ditangkap Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, Minggu (15/01/2023)// Foto: Abd. Rosi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Aparat Kepolisian Sektor Tegalsari Polrestabes Surabaya dibawah tongkat komando Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si., kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Pria tersebut adalah SM (33), warga Jalan Kedinding Lor Surabaya indekost di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Dia tertangkap ditempat kos-kosannya pada Selasa 03 Januari 2023 beserta barang bukti 6 (enam) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 1,85 gram.

SM seorang terduga pengedar sabu-sabu juga dikuatkan dengan adanya alat bukti lainnya seperti sebuah scrup plastik warna ungu, sebuah timbangan Digital merk Camry warna hitam, 3 (tiga) pipet kaca, 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan sebuah alat hisap berupa bong.

Dikatakan Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Unit bagian Reskrim AKP Marji Wibowo, S.H., penangkapan SM berawal dari sebuah tindaklanjut informasi yang menyebutkan adanya transaksi narkoba disalah satu tempat kost kawasan Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

“Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian dilakukan pemantauan dengan cara Patroli tersamar dilokasi. Dan alhasil, SM bisa kita amankan beserta barang bukti yang disita ini,” kata AKP Marji Wibowo, kepada wartawan Kantor Berita BIDIK NASIONAL, Minggu (15/01/2023).

Lanjut AKP Marji Wibowo, S.H., tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul barang-barang rongsokan tersebut, mengaku nyambi edarkan sabu sudah setahun lamanya.

“Uang hasil dari keuntungan penjualan sabu, dibuat untuk kebutuhan sehari-hari. Dan selebihnya sabu dijual, juga digunakan sendiri,” lanjutnya.

AKP Marji Wibowo, S.H., menambahkan, untuk terkait kasus ini, masih dilakukan pendalaman guna mengembangkan dan mencari pemasok sabu yang didapat oleh tersangka.

“Sedangkan pasal yang kami terapkan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Pewarta: Abd Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button