JATIMLAMONGAN

Maling Bobol Brankas di Babat Lamongan, Uang 373 Juta Raib

Brankas kasir PT Padma Tirta Wisesa cabang Babat, Lamongan di bobol maling (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Maling pembobol brankas kasir PT Padma Tirta Wisesa di Jl raya Jombang – Babat nomor 31B desa Karang Kembang kecamatan Babat, kabupaten Lamongan. Sejumlah uang senilai Rp. 373 Juta raib.

Dari informasi yang dihimpun wartawan kantor berita Bidik Nasional Lamongan disebutkan, bahwa aksi pencurian baru diketahui pada Senin, (23/01/2023) sekira pukul 05.45 WIB.

Saat saksi RIA Devi Rahmawati membuka pintu kasir dan begitu kaget melihat sebuah brankas dengan ruangan dalam keadaan berantakan, lalu memberitahu satpam dan manager untuk datang ke kantor ruangan kasir.

Melihat hal tersebut, Setelah datang dan dicek bersama, bahwa uang tunai sebesar Rp. 373.520.600 ( tiga ratus tujuh puluh tiga juta, lima ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah ) telah hilang dicuri.

Mendapati fakta tersebut, Angga Kresna, ops manager PT Padma Tirta Wisesa cabang Babat, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Polres Lamongan,” kata Kapolsek Babat Polres Lamongan Kompol Dhany Rahardian Basuki, S.Kom.,S.I.K.

“Setelah mendapat laporan kami langsung ke lokasi untuk mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), membuat sket TKP, mencatat saksi-saksi, koordinasi dengan piket Reskrim dan INAFIS serta sita barang bukti (BB),” urai Kompol Dhany.

Usai olah TKP, polisi mengamankan barang bukti sebuah berangkas yang dalam keadaan rusak, potongan pintu almari dan dua buah sarung tangan.

Lanjutnya, terkait penyelidikan kejadian pencurian dengan cara membobol brankas di PT Padma Tirta Wisesa cabang Babat, Kapolsek Babat menyebut pihaknya masih melakukan Lidik (penyelidikan).

Tindak lanjutnya setelah menerima laporan, bersama anggota yang lain, diantaranya membuat laporan kejadian, memeriksa para saksi.

Serta elakukan penyelidikan/penyidikan, membuat sketsa gambar dan BA TKP dan melaporkan perkembangan awal kepada pimpinan. ” Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Terpisah, RIA Devi Rahmawati (saksi), pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 05.45 WIB, membuka pintu kasir dan kaget melihat sebuah berangkas dan ruangan dalam keadaan berantakan.

Kemudian, memberitahu Satpam Sony (saksi) dan manager Angga Kresna (korban) untuk datang ke kantor ruangan kasir.

Setelah datang dan dicek bersama, bahwa uang tunai sebesar Rp. 373.520.600 telah hilang dicuri. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Polsek babat,” bebernya.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button