Tiur Anugrah Cavita Putri Panjaitan (27) manfaatkan e-dabu BPJS Kesehatan (foto: SDM Komlik)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Layanan Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) yang khusus diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dinilai sebagai aplikasi yang praktis dan sangat memudahkan perusahaan dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan pegawainya. Hal ini diakui Tiur Anugrah Cavita Putri Panjaitan (27), salah satu HRD perusahaan yang bergerak di bidang Kosmetik di Surabaya.
“Berkat e-Dabu, HRD tidak perlu lagi melakukan pendaftaran manual dan datang ke kantor BPJS Kesehatan. Semua urusan administrasi seperti laporan perubahan fasilitas kesehatan, perubahan gaji, urusan administrasi kepesertaan karyawan maupun anggota keluarga karyawan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi ini,” ungkap Tiur.
Tiur mengungkapkan melalui aplikasi ini, iuran peserta telah dihitung secara otomatis. Mekanisme pembayaran bagi perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS kesehatan, gaji minimumnya akan disesuaikan dengan UMK Kota Surabaya. Potongannya sejumlah 5% dari gaji dengan rincian, 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
“Selain itu ketersediaan fitur pada aplikasi e-Dabu sangat beragam, diantaranya sistem unggah data secara massal yang memungkinkan kita untuk melakukan penginputan data seluruh karyawan sekaligus dalam satu waktu, sehingga hemat waktu dan tenaga. Selanjutnya untuk memastikan data anggota semua karyawan yang terdaftar, kami cukup mengakses fitur cek status data,” jelas Tiur.
Fitur lainnya, lanjut Tiur, yaitu fitur cetak rekap rincian tagihan beserta invoice untuk Badan Usaha, cek status aktif kepesertaan pekerja. Kemudian ada fitur untuk HRD memberikan persetujuan secara online untuk semua data karyawan Peserta JKN yang baru didaftarkan, fitur penambahan anggota keluarga, perubahan data gaji, serta pelaporan karyawan yang resign atau PHK.
“Fitur yang satu ini bisa kita gunakan ketika terdapat penambahan jumlah anggota keluarga maupun mutasi karyawan untuk memastikan keanggotaan semua karyawan terdaftar. Selain itu juga terdapat layanan cetak kartu secara mandiri, sehingga kita bisa mencetak KIS Digital dengan praktis,” terang Tiur.
Tiur menjelaskan, di tempat ia bekerja wajib bagi karyawannya untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan Peserta JKN mengakses layanan kesehatannya. Menurutnya Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi yang memiliki sejuta manfaat.
“Hal ini kami lakukan agar setiap karyawan dapat mempergunakan haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, apapun itu, kapanpun, dimanapun, mereka tinggal mengakses Aplikasi Mobile JKN dari ponsel masing-masing dan akan terlayani dengan baik,” tutup Tiur.
Laporan: rn/ws
Editor: Budi Santoso