Terkait Korupsi Waskita Beton Precast, Kabag Hukum Setda Kab. Serang Diperiksa Kejaksaan Agung
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (foto:Ist)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016 s/d 2020 terus berlanjut.
Hari ini, Selasa 31 Januari 2023 Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi.
Setelah kemarin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kali ini giliran S, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang yang diperiksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com, Selasa (31/1/2023) membenarkan agenda pemeriksaan saksi inisial S, oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus, atas nama Tersangka HA,” terang Dr. Ketut Sumedana
Sebelumnya Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus telah menetapkan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast, pada Selasa 8 November 2022.
Penetapan Tersangka HA dilakukan setelah Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus memperoleh minimal dua alat bukti keterlibatan Direktur PT Arka Jaya Mandiri dalam penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kab. Serang.
HA juga diduga berperan menawarkan pemanfaatan tanah darat dan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso