LAMPUNG BARAT

LANGGAR KETENTUAN, INI SIKAP TEGAS KAPOLRES LAMBAR

● Jum'at Curhat Polres Lampung Barat 

Kapolres Lampung Barat beserta rombongan audiensi dengan sejumlah tokoh masyarakat Pekon Hanakau dalam kegiatan Jum’at curhat (17/2)// foto: Taufik

LAMPUNG BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Kapolres Lampung Barat,AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S.IK.MH menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir setiap tindakan yang dinilai telah melanggar aturan dan atau ketentuan. Hal ini disampaikan Kapolres ketika menggelar audiensi dengan masyarakat Pekon Hanakau Kecamatan Sukau dalam acara Jum’at curhat.

Pada Jum’at curhat kali ini digelar di kediaman salah seorang pengusaha di Kecamatan Sukau yang bergerak dibidang jual beli hasil pertanian yakni H.Saripudin alias Haji Pudin, Jum’at 17-2-2023.

Pada kegiatan jum’at curhat ini, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Robi Wicaksono,SH., Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis daely, sejumlah personil Polres dan Polsek Balik bukit.

Sikap Kapolres itu ketika menjawab pertanyaan dari Kepala Pemangku Hanakau 1 Pekon Hanakau, Herman Pralita terkait masih adanya warga yang menggelar hiburan yang diringi musik seperti Orkes dangdut dan atau Orgen tunggal hingga larut malam, sementara edaran dan perintah langsung dari Kapolda itu tidak dibenarkan.

Sementara disisi lain ada warga yang tidak diizinkan menggelar acara dan atau kegiatan yang serupa termasuk menggelar acara pengajian dimalam hari.”Kami mohon ketegasan dari pihak Polres,” terang Herman.

” Kami minta ketegasan dari pihak Polres terkait masih adanya warga yang masih menggelar acara hiburan sampai larut malam, sementara ada warga yang akan menggelar acara serupa tidak diperbolehkan. Untuk itu kami mohon ketegasannya diperbolehkan atau tidak,” ucap Herman.

Menjawab hal itu, Kapolres menegaskan hingga saat ini sesuai dengan edaran dan perintah dari Kapolda Lampung itu tidak diperkenankan, dan apabila masih ditemukan warga yang nekat menggelar acara tersebut kami akan mengambil tindakan tegas baik pada tuan rumah, panitia juga pada pihak penyedia jasa hiburan khusus Orkes dangdut dan atau Orgen tunggal.

” Kami tidak akan mentolerir dan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan masih ada warga yang nekat menggelar acara hiburan diluar waktu yang telah ditentukan yakni hingga pukul 18.00 wib,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres, AKBP. Heri Sugeng Priantho menuturkan bahwa kegiatan Jumat curhat ini bertujuan untuk mendengar secara langsung keluhan, saran dan masukan dari masyarakat, terkait pelayanan Kepolisian dan Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Warga bernama Adam, seorang Kepala sekolah SDN 1 Hanakau memberikan apresiasi kepada Polri khususnya Polres Lampung Barat terkait adanya kegiatan Jumat curhat yang bisa menerima keluhan dan masukan dari masyarakat.

Menanggapi pertanyaan dan apresiasi dari warga terkait kegiatan Jum’ at curhat ini, ” Kapolres mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama antara masyarakat dengan Polres Lampung Barat untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya tetap aman.

“Wilayah kita Kabupaten Lampung Barat termasuk wilayah yang aman dan kondusif dari tindak pencurian dan tindakan kejahatan lainnya, akan tetapi diimbau kepada masyarakat agar jangan Underestimate (menganggap remeh/sepele) terhadap situasi yang sekarang sudah aman, perlunya kewaspadaan dan lebih tingkatkan lagi dengan Siskamling.”

Kapolres menambahkan, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sampai hal yang terkecil kita terima masukan atau aspirasinya,”ungkap Kapolres.

Pada kesempatan lain, Wakapolres menambahkan bahwa ” Kegiatan ini juga merupakan program unggulan Polri dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan cara turun langsung di tengah-tengah masyarakat untuk menghilangkan sumbatan-sumbatan yang terjadi antara Polri dengan masyarakat.

Adapun kegiatan Jumat curhat ini rutin dilaksanakan pada hari Jumat setiap minggunya, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat,” tambah Robi.

Sementara Kapolsek Balik Bukit, Iptu.Arnis Daely menjelaskan pada Kapolres dan peserta, khusus untuk Kecamatan Balik Bukit, Sukau dan Lumbok seminung acara resepsi masih diperkenankan sampai pukul 21.00 wib.

” Tapi tidak diiringi dengan musik Orkes dangdut dan Orgen tunggal. Sedangkan hiburan yang sifatnya budaya lokal dan kaitannya dengan adat istiadat seperti contoh orkes gambus atau gitar tunggal itu masih ada kebijakan untuk diperkenankan,” tutup Iptu.Arnis Daely.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button