LAMPUNGPESISIR BARAT

BPKAD PESISIR BARAT RAPAT KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN

● TERKAIT PERMASALAHAN 8 BIDANG TANAH MILIK PEMKAB

Rakor antara BPKAD Pesibar dengan Kejaksaan (foto.dok: Kominfotisn)// Foto: Taufik

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat koordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui terkait beberapa permasalahan aset di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat, yang bertempat di ruang rapat Kantor BPKAD, Kantor Pemkab Pesisir Barat, Krui 22-2-3023.

Kehadiran rombongan Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Cristian Gultom.,S.H., M.H beserta jajarannya diterima langsung oleh Kepala BPKAD Pesisir Barat Kasmir., S.Sos., MM dan beberapa perwakilan OPD terkait.

Dalam kesempatan itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Cristian Gultom.,S.H., M.H mengatakan bahwa barang milik daerah atau Aset Daerah merupakan sumber daya penting bagi Pemerintah Daerah, selain mempunyai potensi guna menunjang PAD, juga merupakan salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dalam mengelola pemerintahannya, dengan demikian Aset Daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien serta akuntabel, agar dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Untuk itu dalam mengatasi hal tersebut perlu dilakukan diantaranya ialah optimalisasi pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan serta pengendalian,terang Cristian Gultom.

Sementara Kepala BPKAD Pesisir Barat Kasmir., S.Sos., MM menegaskan atas permohonan untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Kejaksaan Negeri terkait Penyelesaian atas aset tanah bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat.

Masih keterangan Kasmir, saat ini ada 8 (delapan) objek bidang tanah yang menjadi target penyelesaian Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, yakni 4(empat ) bidang tanah di Dinas Kesehatan, 1 (satu) bidang tanah di Dinas Perikanan,1( satu) bidang tanah di Sekretariat daerah, 2 ( dua) bidang tanah di Dinas PUPR.

Hasilnya nanti akan disampaikan melalui surat kepada Kepala BPKAD melalui Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui dan untuk selanjutnya menjadi pembahasan dan materi rapat selanjutnya, tutup Kasmir.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button