Paripurna DPRD Trenggalek Sahkan Perda Keuangan Daerah
Paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek disahkan menjadi peraturan daerah, Kamis (23/2/2023)// Foto: Prokopim
TRENGGALEK, BIDIKNASIONAL.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek disahkan menjadi peraturan daerah, Kamis (23/2/2023).
Persatuan ranperda ini menjadi peraturan daerah peraturan daerah melalui sidang Paripurna DPRD di Graha Paripurna lantai II Gedung DPRD Trenggalek. Mengikuti sidang paripurna itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara berharap dengan disahkan pihaknya berharap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek semakin baik.
“Hari kita mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi peraturan daerah yang sempat tertunda selama 2 tahun,” ucap Mas Wabup dalam kesempatan itu.
Peraturan daerah ini, sambung Wabup Trenggalek itu “dibuat sebagai acuan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek. Kemudian perda ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dalam kesempatan itu menambahkan dalam sidang Paripurna yang dipimpinnya itu, DPRD Trenggalek menggelar 2 agenda sidang paripurna. Agenda pertama paripurna tentang laporan kinerja DPRD yang digelar internal.
Kemudian agenda kedua kita paripurnakan persetujuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi perda.
“Jadi perda tentang pengelolaan keuangan daerah itu, kita punya perda nomor 3 tahun 2014. Karena Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan menteri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka dari itu kita tindak lanjuti dengan perda yang baru ini,” jelas Doding.
Diakui oleh Doding banyak perdebatan dalam penyusunan peraturan daerah ini sehingga sempat molor pembahasannya.
Menyampaikan alasan nya Doding menyampaikan “kita harus benar-benar detil dalam pengelolaan keuangan daerah. Banyak perdebatan disana namun detilnya ada di Pansus II. Contohnya tentang sengketa keuangan, struktur keuangan daerah dan masih banyak yang lainnya,” sambung politisi PDIP ini.
Yang paling terpenting, tandas Wakil Ketua DPRD Trenggalek itu “pembahasan perda ini menindaklanjuti Permendagri 77 tahun 2020, karena ada beberapa poin dari perda lama kita tidak sinkron dengan Permendagri itu,” tutupnya.
Laporan: bud
Editor: Budi Santoso