JATENG

Biaya Prona Desa Sepanjang Tawangmangu Cekik Leher

KARANGANYAR, JATENG, BN – Program penyertifikatan tanah Agraria Nasional atau yang lebih populer dengan istilah PRONA merupakan penyertifikatan yang diperuntukan bagi warga kurang mampu yang status tanahnya masih berbentuk girik atau leter C. Biaya yang dibebankan ke pemohon semestinya juga harus murah dan tidak memberatkan pemohon Prona. Namun faktanya penarikan biaya prona ke pemohon di Desa Sepanjang Kecamatan Tawangmangu tergolong sangat tinggi, padahal pemerintah  telah membantu untuk pembuatan SHM melalui Prona.

Kades Sepanjang Bambang saat dikonfirmasi soal prona ia menjelaskan, prona sudah ada panitia pokmas masing-masing dukuh dan soal biaya bisa tanya ke Sekdes dia yang mengurusi semuanya. “Jadi kalau ingin tahu detailnya bisa tanya ke carik Triyono, jelasnya ketika ditemui dirumahnya Desa Sepanjang, “kata Bambang. (2/1)

Ditanya soal program prona yang didapat Desa Sepanjang, Bambang menjelaskan, “ Desa Sepanjang dapat 700 bidang yang telah jadi 400 bidang sudah dan telah diserahkan nama masing-masing yang mengajukan, untuk sisanya mudah-mudahan juga dapat secepatnya jadi dan dapat diserahkan kemasyarakat yang mengajukan.”jelasnya.

Sementara Sekdes Desa Sepanjang Triyono memengungkapkan bahwa, ”tidak mungkin segala sesuatunya Kades tidak tahu soal prona, padahal saya tidak pernah dapat mandat atau pendelegasian soal prona, meskipun dalam pelaksanaan prona dari pihak panitia/pokmas dimasing-masing dukuh koordinasinya dengan saya namun saya sendiri tidak masuk kepanitiaan prona, ”kilahnya

“Soal besarnya tarikan biaya ke pemohon sebesar Rp. 1.050.000,- per bidang,  biaya tersebut Kades mengetahui dan menyetujui karena telah dimusyawarah kan dengan pihak warga pemohon dan telah disepakati besarnya biaya tersebut, “jelas Triyono

Adanya informasi yang ada dimasyarakat, menurut Sekdes mengatakan,” itu bukan isu atau rumor tetapi benar adanya, memang biaya yang timbul untuk prona sebesar satu juta lebih perbidang dan itu juga telah diketahui dari beberapa pihak yang hadir pada waktu sosialisasi diantaranya yang datang pada saat sosialisasi dari BPN,  Kejaksaan, Kepolisian, Saber pungli serta dari Kecamatan, ”ungkap Sekdes.

Tetapi dia juga bantah soal penarikan biaya prona yang dikatakan menyimpang dari ketentuan,”  pada waktu musyawarah telah disepakati nominal besarnya biaya antara panitia dengan pemohon, “pungkasnya.(Hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button