Kepala Dinas BPMDes Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD Jentian 2016


LAHAT, SUMSEL, BN – Adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Jentian Tahun 2016, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Aparatur Desa (PemDes) Kabupaten Lahat Fauzan mulai menyoroti sikap kepala desa yang enggan secara resmi memberikan penjelasan perihal adanya dugaan yang selama ini telah di beritakan di media BN, hal ini menjadi perhatian khususnya bagi Dinas PemDes Kabupaten Lahat karena sudah semestinya berita tersebut dapat di klarifikasi oleh kepala desa bersangkutan, beberapa hari lalu.
“Harus segera di klarifikasi oleh Kepala Desa Jentian, agar beritanya tidak simpang siur, terlebih saat ini berita telah menyebar luas, dampak dari pemberitaan ini sangat luas kalau tidak di klarifikasi. Apalagi penggunaan Dana Desa saat ini menjadi sorotan berbagai pihak terkait, karena penggunaanya yang cepat habis karena hampir semua penggunaan Dana Desa di tujukan pada fisik seperti jalan setapak maupun irigasi,”ujar Fauzan di hadapan BN.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan, adanya tantangan Kepala Desa Jetian yang ingin di Priksa KPK, Kejaksaan dalam rekaman tersebut, artinya sudah siap mempertanggung jawabkan apa yang di kerjakan.
“Hati – hati jangan sampai salah bicara atau pun menantang pihak terkait untuk memeriksa, karena dapat berbuah fatal kalau ada temuan. Sepeser uang negara disalahgunakan maka siap – siap di periksa. Kalau bukti sudah lengkap laporkan saja Desa yang bersangkutan, “sarannya.
“Sudah sering kami peringatkan penggunaan dana desa ini harus efesien, tepat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Keinginan kami kedepan Desa di Kabupaten Lahat harus dapat memanfaatkan Dana Desa menjadi sumber mata pencariaan, seperti yang telah dilakukan oleh Desa Ulak Pandan. Pengelolaan Dana Desa nya dapat di manfaatkan menjadi penghasilan bagi masyarakatnya, “tambahnya
“Harapan saya agar Kepala Desa Jentian segera mengklarifikasi berita di BN, tugas fungsi Ketua Forum disini dapat mendampingi desa pada saat ini agar permasalahan dapat diselesaikan, “pungkas Fauzan. (ADI)



