TONGKANG HMB 03 ANGKUT KAYU ILEGAL, APARAT KETAPANG TUTUP MATA
KETAPANG, KALBAR, BN – Tim investigasi LSM LIRA dan wartawan Bidik Nasional menemukan sebuah tongkang HMB 03 mengangkut kayu sekitar 3000 meter kubik diduga ilegal.
Pasalnya kayu-kayu dengan diameter 50 Cm sampai 100 Cm dengan panjang 15 meter dan 20 meter itu diduga hasil tebangan liar di kawasan hutan lindung Muara Jekak Kec Sandai dan Desa Sungai Awan Kanan Kec Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar.
Keterangan diperoleh tim, kawasan hutan lindung asal kayu tersebut selama ini sudah ditutup tidak boleh dilakukan penebangan oleh perusahaan HPH (hak pengelolaan hasil hutan).
“jadi kalau ada tongkang memuat kayu dari kawasan tersebut patut diduga kayunya ilegal” kata sumber pada tim BN di lapangan.
Menurut sumber kepada ketua tim Soenarno, bahwa kayu tersebut akan dibawa ke Semarang Jawa Tengah.
Tongkang bisa lolos karena diduga ada sekongkol dengan oknum Syahbandar, Satpolair, Kehutanan, oknum polres setempat.
Tim akan melaporkan temuan tersebut ke Menhut dan Mabes Polri di Jakarta. (Tim)