JATIM

JAKSA KASUS NOTARIS LUTFI AFFANDI DISINYALIR PAKSAKAN DAKWAAN

» Pemilik Tanah Belum Menjual, Calon Pembeli Tanah Diduga Laporkan Pidana

SURABAYA, JATIM, BN – Persidangan perkara dugaan tipu gelap yang menjerat Notaris Lutfi Affandi, SH, M.Kn di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai mengungkap adanya dugaan kriminalisasi.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dan Darmawati Lahang menghadirkan tiga saksi pemilik tanah yang diklaim milik Hj Puji Lestari, Pelapor dalam kasus ini.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Muhamad Djuhron, Muhamad Choiron dan Rusiyanto,

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pesta Sirait, saksi Muhammad Choiron mengaku tidak pernah menjual tanah dari bagian warisannya itu pada Hj Puji Lestari.

“Saya tidak pernah menjual pada Bu Puji,”terangnya menjawab pertanyaan Hakim Pesta Sirait, Kamis (15/2/2018) lalu.

Atas dasar itulah, Saksi Choiron mengambil kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 64 ke Notaris Lutfi Affandi. “Saya lah orang yang menyerahkan sertifikat tersebut pada Notaris Lutfi dan saya juga lah yang mengambil sertifikat asli di Notaris Lutfi Afandi, waktu itu. Karena memang bagian saya tidak saya jual dan sertipikat tersebut masih menjadi satu hamparan,”sambung Choiron

Sementara saksi Rusiyanto menerangkan bahwa obyek tersebut sejak tahun 2011 sudah di kuasai oleh Hj Pudji Lestari, meski pembayaran Jual Beli atas lahan tersebut sampai sekarang belum lunas. “Bahkan banyak biaya yang muncul dan semua di bebankan kepada para ahli waris, padahal sesungguhnya biaya tersebut tidak pernah ada,” ucap Rusiyanto dipersidangan

Selain itu, Saksi Rusyanto juga menegaskan, jika Ia belum pernah membayar serupiahpun pada Notaris Lutfi atas biaya yang timbul dari jual belinyan dengan Hj Puji Lestari. “Pak Lutfi belum dibayar sama sekali, “sambung Rusiyanto.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Lutfi Afandi mengatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 4,2 miliar yang dituduhkan Hj Pudji Lestari, kendati dia sudah bekerja sesuai Jabatan Notaris.

“Tau-tau oleh Polda sudah di P21 dan sekarang disidangkan. Saya tidak bisa berbuat banyak, termasuk melakukan upaya praperadilan. Padahal pasal 66 ayat 1 UU No. 30/2004 Undang-Undang Jasa Notaris (UUJN) untuk memeriksa notaris harus mendapatkan ijin terlebih dahulu kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris,” ungkap Lutfi.

Kepada awak media, Lutfi juga menerangkan bahwa dalam perkara ini dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun seperti yang dituduhkan, “Satu rupiah, seribu rupiah pun saya tidak pernah menerima, penipuannya dimana?, kerugiannya berapa?, wong belum dibayar,” ungkap Lutfi.

Terkait tuduhan bahwa dirinya menyerahkan sertifikat kepada Muhamad Choiron bukan kepada Hj Pudji, diakui Lutfi bukan menyerahkan tapi mengembalikan sertifikat itu ke pemilik asalnya, “Yang menyerahkan sertifikat ke saya adalah Muhamad Choiron sendiri, logikanya kalau ada orang jual beli, kira-kira siapa yang membawa sertifikat, pembeli?, atau penjual?, Intinya sertifikat yang ngantar pertama kali adalah pak Choiron (penjual), terus saya serahkan kembali ke pak Choiron,”pungkasnya

Diakui Lutfi kalau dirinya memang tidak langsung menyerahkan sertifikat tersebut ke Choiron, melainkan menunjuk pegawainya untuk menemui notaris Hendrikus untuk penyerahan.

“Waktu ke notaris Hendrikus, Choiron yang menunjuk karena punya pak Choiron tidak dijual ke bu Pudji. Untuk PPAT saya menunjuk pak Sugeng saya hadirkan pak Sugeng. aktenya dibuat Pak Sugeng dan akte bikinan pak Sugeng itu belum disahkan lho, karena Sertifikat belum dicek ada masalah apa tidak.? Jangan salah, jadi seritfikat belum bisa diproses, pengecekan sertifikat saya lakukan melalui perantara pak Sugeng, begitu dicek dikembalikan lagi, Choiron kuncinya.”sambung Lutfi.

Tak hanya, Pembuatan akta jual beli atas sertifikat no 64 tidak bisa dilaksanakan karena pada saat sertifikat di lakukan pengecekkan pada Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tidak bisa karena warkah dari sertifikat tersebut tidak ada.

“Untuk bisa dilakukan pengecekkan maka harus di munculkan warkah baru dengan melakukan proses pengukuran atas lahan tersebut dan hal tersebut belum pernah dilakukan,”terang Lutfi.

Perlu di ketahui bahwa obyek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas kurang lebih 34 Hektar terletak di Desa Gebang sidoarjo. Sertifikat atas nama enam orang pemilik itu dua diantaranya dari tidak menjual kepada Puji Lestari. Salah satu yg tidak menjual yakni saksi Choiron yang memiliki luas tanah tersebut kurang lebih 10 hektar. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button