JATIM

WARGA MEDOKAN SEMAMPIR TOLAK PENGGUSURAN

Kedatangan Ketua DPRD Kota Surabaya, Ir. H. Armudji di sambut antusias warga

SURABAYA, JATIM, BN – Suasana nampak terlihat tidak seperti biasanya di sekitaran kampung yang katanya akan di gusur oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Hiruk pikuk warga sambil sesekali meneriakkan ” tolak penggusuran, kami manusia, yang mati saja di berikan tempat, kenapa yang hidup harus di takut takuti “

Kunjungan Armudji, Ketua Dewan DPRD Kota Surabaya, Ketua Komisi A Herlina Harsono Nyoto, Anggota Komisi A Lutfiah dan  rombongan, Jum’at (22/02/2018), sekira pukul 10.30 WIB.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut  dari rencana penggusuran pemukiman warga oleh Pemkot Surabaya di Medokan Semampir Gang 5 RT 1 RW 8 Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo.

Di kutip dari situs surabayaonline. com (20/02/2018), yang mana diwarnai Peristiwa keributan antara Ketua DPRD Kota Surabaya dengan Kasatpol PP Kota Surabaya saat dengar pendapat (Hearing) dengan komisi A DPRD Kota Surabaya.

Nampak Hadir Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin, Camat Sukolilo (Kanti Budiarti) , Lurah medokan semampir, tokoh masyarakat dan warga medokan semampir RT 01 RW 08.

Dalam pertemuan yang di laksanakan di balai RT 01, Armudji menghimbau kepada Pemerintah Kota Surabaya dan seluruh stackholder untuk memberikan solusi yg terbaik kepada pemerintah kota dan warga atas rumah yg telah mereka tempati selama berpuluh tahun.

 “Tujuan kami datang adalah mencarikan solusi terbaik bagi semuanya,” terang Armudji.

Suasana kunjungan Ketua DPRD Kota Surabaya dan rombongan di balai RT 01, RW 08 Mesem

Menindak lanjuti pengaduan warga kepada DPRD. Tersirat dalam surat pengaduannya, Warga akan di gusur, karena tanah di anggap milik pemerintah kota maka tunjukkanlah bukti legalitas atas tanah tersebut.

“Tidak harus ” grusa-grusu “(terburu-buru)  warga di usir. Solusi lah yang terbaik, entah nantinya ada relokasi atau yg lainnya,”pinta Armuji.

“Jika bukan tanah pemkot maka warga berhak menempati tanah tersebut. Namun jika pemkot memiliki legalitas tanah. Maka warga juga harus legowo dan menerima atas dasar kekuatan hukum yang ada, “tambah Armuji.

Armuji menekankan Satpol PP seharusnya melindungi warga. Jangan menakut nakuti orang. Kesannya satpol PP identik dengan penggusuran. Ada apa dengan satpol PP?.

“Warga pasti menyampaikan aspirasi ke DPRD. Soal salah dan benar itu urusan nanti. Maka sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk mengawal,” tegasnya.

Pendapat Ketua Komisi A Herlina, menyatakan biarkan mereka membongkar sendiri bangunannya jika memang warga tidak berhak menempati. Namun Pemkot Surabaya tetap harus menunjukkan legalitas tanah kepada warga.

Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk mewakili pemkot dan Camat Sukolilo sependapat bahwa penggusuran tidak harus segera. Tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Pertemuan hari ini tetap akan kami pelajari lebih lanjut. Rapat internal akan segera kami laksanakan,” pungkas Yayuk. (boody) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button