JATIM

SIDANG DIKEBUT, SINDIKAT PENIPUAN KELAS KAKAP DIVONIS RINGAN

Yahya Rachim alias Romli, Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang, dan Nasir alias Ramli saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Senin (12/3/2018) lalu.

SURABAYA, JATIM, BN – Meski sudah 15 tahun melakukan aksi kejahatan penipuan, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak mampu menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Sindikat penipuan kelas kakap ini justru hanya divonis 3 bulan penjara.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, ketiga terdakwa yang merupakan sindikat penipuan kelas kakap ini mendapat perlakuan istimewa selama persidangan.

Baru Senin (12/3/2018) lalu disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, namun faktanya selang dua hari berikutnya ketiga terdakwa kembali disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/3/2018) kemarin. Bahkan pada sidang tersebut, ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan dan putusan.

Ketiga terdakwa yang mendapat perlakuan istimewa tersebut diantaranya, Yahya Rachim alias Romli, Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang, dan Nasir alias Ramli.

Menurut catatan Polrestabes Surabaya, ketiga terdakwa memiliki rekam jejak kejahatan di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bali, Makassar, dan Surabaya. Di Surabaya sendiri setidaknya sudah ada empat korban kejahatan atas perbuatan para terdakwa.

“Yahya berperan sebagai pengusaha udang, sedangkan M Fachrizal mengaku sebagai pengusaha dari Brunei dan Nasir yang mempengaruhi korban. Jadi ketiganya beraksi bersama-sama dan mempunyai peran masing-masing,” ujar Kombes Pol Rudi Setiawan, Kapolrestabes Surabaya pada 18 Desember 2017 lalu.

Saat dikonfirmasi wartawan atas kasus yang ditanganinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan enggan memberikan jawaban. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini bahkan menolak memberikan keterangan saat ditanya berapa tuntutan dan vonis yang diberikan kepada tiga terdakwa tersebut.

Namun dari sumber internal PN Surabaya menyebutkan, ketiga terdakwa penipuan ini hanya diganjar 3 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Tak hanya itu, Yahya Rachim dkk ternyata hanya dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Suparlan.

“Sudah selesai sidangnya. Tiga terdakwa dituntut 5 bulan, divonis 3 bulan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di PN Surabaya, Kamis (15/3/2018).

Anehnya lagi, lanjut sumber tersebut, jaksa Suparlan sengaja meminta agar jaksa lain yang menyidangkan ketiga terdakwa. Jaksa Suparlan meminta Jaksa Samsu J Efendi untuk menyidangkan kasus ini dengan agenda tuntutan dan putusan.

Perlu diketahui, setelah 15 tahun malang melintang di dunia penipuan, petualangan ketiga terdakwa akhirnya berakhir di tangan petugas Polrestabes Surabaya. Tiga penipu ini dibekuk setelah melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi importir sejumlah komoditas di berbagai kota.

Dari tangan para terdakwa usai ditangkap, polisi menyita barang bukti diantaranya, 9 handphone, 9 sim card, 12 kartu ATM milik para korban, dan 3 kartu ATM milik pelaku.

Menurut data Polrestabes Surabaya, rekam jejak kejahatan para terdakwa tercatat di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bali, Makassar, dan Surabaya. Di Surabaya sendiri setidaknya sudah ada empat korban kejahatan atas perbuatan para terdakwa.

Aksi ketiga terdakwa yang terakhir tercatat di kawasan Ngagel Jaya Tengah, Gubeng. Mereka digerebek di sebuah hotel di kawasan tersebut setelah menipu Saldiman Riyadi, pengusaha asal Banjarmasin pada Desember 2017.

Sindikat ini sejatinya beranggotakan empat orang yang memiliki peran masing-masing. Yahya berperan sebagai pengusaha udang. Lantas, Fachrizal berpura-pura sebagai kontraktor asal Brunei. Nasir dan seorang buron lainnya yaitu IR berperan sebagai sopir para pelaku.

Bak pengusaha berduit, mereka menyewa apartemen, hotel, mobil, dan sejumlah barang pendukung lainnya agar para korbannya yakin. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button