KALTENG

52 Tongkang Batubara Lolos, Gubernur Kalteng laporkan PT AKT ke KPK.

BARSEL,KALTENG, BN – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai hadiri Hari Pers Nasional (HPN) se-Kalteng di Buntok, Jum’at 16/3 di temui BN. Gubernur telah melaporkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya dan izinnya telah dicabut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kapolri.

Semenjak dicabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada 19 Oktober 2017. Namun perusahan masih tetap melakukan aktifitas penambangan seperti biasa, sehingga perusahaan ini di duga telah merugikan negara.

“Padahal berdasarkan surat dari Menteri ESDM ke Gubernur Kalimantan Tengah bahwa perusahaan tersebut tidak boleh lagi melakukan aktifitas penambangan sejak izinnya dicabut,” ujar Sugianto Sabran .

Berdasarkan data dari KSOP, ada sekitar 52 tongkang bermuatan batu bara yang lolos diangkut sejak izinnya dicabut, ditambah 15 tongkang yang ditangkap berarti totalnya berjumlah 67 tongkang yang sudah di keluarkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) .

Setelah memantau dilapangan langsung ada15 tongkang yang ditangkap yang sekarang ini sudah ditambatkan terminal khusus, PT Artha Contraktors di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Ia menegaskan, dalam penangkapan tongkang batu bara ini, pihaknya tidak main-main, karena saya telah mendapat telepon dari Menteri ESDM yang mempersilahkan agar memproses secara hukum permasalahan ini. Makanya kita melaksanakan tugas penangkapan, karena Gubernur itu merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah yang dilantik oleh presiden.

“Saya sudah lapor kepada bapak Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri mengenai PT AKT ini, karena diduga merugikan negara,” ucap Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

Selain itu ia juga mengingatkan kepada perusahaan lain yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun pemegang IUP pertambangan, dan perusahaan perkebunan yang ada di Kalteng ini. Keberadaan perusahaan tersebut mencari makan, dan mencari kekayaan di Kalteng. Saya mengajak agar mari bersama-sama membangun Kalteng dan jangan justru menambah ketimpangan yang mana membangun kebun tapi masyarakat di sekitar kebun tidak diperhatikan. Hal ini akan menjadi polemik ke depannya karena terjadi ketimpangan sosial termasuk dalam bidang pendidikan.

Ia juga meminta, kalau perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kalteng ini seharusnya jika untungnya seandainya, Rp 4 sampai Rp5 triliun agar dana CSR nya bisa disumbangkan misalnya sebesar Rp500 miliar untuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota se- Kalteng ini.

“Kenapa tidak, mari kita sama-sama berbuat untuk Kalteng dan jangan hanya mengeruk kekayaan sumber daya alam nya saja di Kalteng. Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Kalteng masih kecil dan minim” ujar Gubernur.

Sedangkan di Kalteng masih ada jalan provinsi sepanjang kurang lebih 1.100 kilometer jalan kabupaten/kota yang diperkirakan sepanjang 4 ribu kilometer dan ini yang kita urus untuk ditingkatkan. Dalam tiga tahun ini kita fokus pada infrastuktur, pendidikan dan kesehatan yang tentunya membangun ini tidak semudah membalikan telapak tangan dan perlu dukungan dari semua pihak.

Sementara itu ditempat terpisah dikota Palangka raya. Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LP2D) Kabupaten Barito selatan. Ruhui Pintano via ponsel kepada awak BN mengatakan “sangat mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil pak Gubernur Kalteng. Pihak kami juga ingin agar masalah ini diusut sampai tuntas hingga ke akar-akar nya. Karena menurut hemat kami PT. AKT tidak mungkin bermain sendiri hingga bisa lolosnya 52 tongkang lainnya yang membawa batu bara tersebut. Karna dengan kejadian ini terbukti lemahnya sistim pengawasan didaerah perairan sungai Barito yang dilewati kapal tongkang-tongkang tersebut. Dan jika nanti juga ada terbukti oknum-oknum tertentu yang turut serta melepaskan lewat ke 52 tongkang-tongkang tersebut. Kami berharap juga agar ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku diwilyah Negara Kesatuan Republik Indonesia pungkas ketua LP2D Barsel ini” ujar Ruhui Pintano. (adi/Ri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button