JATIM

LINCAH, DALAM SEHARI TIM COBRA POLRES BLORA TANGKAP DUA PENGEDAR NARKOBA

BLORA, JATENG, BN – Tim Cobra Polres Blora, Polda Jateng kembali tunjukan aksinya, kali ini menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan mengatakan, awalnya Sat Narkoba menangkap tersangka Ardi Joko Nugroho (25), warga Kampung Simo Kwagean, Buntu Kidul No. 19 RT. 05/RW. 02 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan, Kota Surabaya.

Tersangka yang kesehariannya bekerja ojek online ini ditangkap pada hari Jumat (16/03/18) pukul 20.00 WIB, di depan pintu masuk Stasiun kota Cepu.

Dari dalam tas yang dipakai tersangka ini, petugas menemukan sebuah HP dan 2 (dua) paket narkotika yang dibungkus plastik klip warna bening dan di gulung kemudian di bungkus dengan menggunakan kertas amplop warna putih dengan berat -+ 1,34 gram.

“Penangkapan berawal dari info masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Stasiun Ceou, yang berasal dari kota Surabaya menuju Cepu dengan menggunakan kereta api. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi Stasiun, petugas mengetahui keberadaan orang yang dimaksud yang baru turun dari kereta kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.” Ujar AKP Suparlan, Senin (19/03/18) pagi.

Setelah tersangka ditangkap, lanjut AKP Suparlan, Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dari keterangan tersangka. Selanjutnya, pengembangan kasus di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan sekitarnya. Sehubungan dengan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Blora

Sebelumnya, pada hari Sabtu (17/03/18) sekira pukul 21.00 WIB petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Agung Pribadi Santoso Als. Rampak di rumah yang beralamat, Kp. Banyu Urip Lor 3 C/2, Rt. 07/Rw. 07, Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tim Cobra langsung melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga)  paket narkotika yang dibungkus plastik klip warna bening dan di gulung kemudian di bungkus dengan menggunakan kertas amplop warna putih dengan berat -+ 4,60 gram. 1(satu) buah timbangan digital merek CAMRY serta sebuah HP.

“Tersangka dan barang bukti diamanakan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Blora, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas AKP Suparlan. (M. Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button