LSM KOBRA DPC BANYUWANGI MENGHIMBAU PADA KEPOLISIAN DAN PERBAKIN CEK KONTROL ORGANISASI ILEGAL
BANYUWANGI, JATIM, BN – Maraknya pengunaan Hand Gun di kabupaten Banyuwangi dan dianggap meresahkan masyarakat karena banyaknya contoh kasus kejadian pidana di beberapa kota besar membuat Perbakin Banyuwangi angkat bicara.
Dalam pres riliesnya Perbakin Cabang Banyuwangi menyatakan keberatan dan risih adanya oknum yang tidak bertangungjwb baik perorangan atau organisasi yang telah memperjual belikan senjata jenis Hand Gun yang menyerupai senjata api asli kepada masyarakat umum. Karena hal tersebut dilarang oleh pemerintah dan bertentangan dengan undang undang.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan janji janji oknum yang tidak bertangung jawab meski di lengkapi dengan KTA, ataupun buku kepemilikan senjata, karena bisa dikenai pidana undang undang darurat,” ujar Erwin Yudianto, SH selaku humas Perbakin Cabang Banyuwangi.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, pengunaan dan tata cara serta kepemilikan senjata api atau Hand Gun telah diatur sesuai undang undang yang berlaku.
“Tidak mudah mendapatkan ijin jika tidak mengikuti beberapa persyaratan yang telah ditentukan, antara lain, penataran, test kesehatan, uji menembak dan test phisiko. Beberapa hal diatas harus terpenuhi baru bisa mengajukan untuk memiliki senjata api atau Hand Gun dan pengunaanya tetap diatur oleh undang undang yang berlaku,” terang Erwin.
“Tidak semudah beli pisang goreng karena ini berkaitan dengan keamanan dan tata cara pengunaanya,” tambah Erwin.
Selain itu, Perbakin cabang Banyuwangi hanya memiliki 5 club yang resmi yaitu, BSC, S&W, AOS, Baong SC, Exack Point. Semua club club tersebut sudah diikat oleh aturan baik dari pusat maupun cabang, sehingga semua anggota dibekali ilmu pengetahuan dan tata cara pengunaan dan kepemilikan senjata.
“Jadi tidak ngawur seperti koboi koboi di film,, terus dibawah kemana mana,” ungkap Erwin menjelaskan.
Demi ikut menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi, Perbakin Cabang Banyuwangi, memohon kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menindak tegas para oknum yang mendistribusikan serta membawa Hand Gun secara bebas apalagi mencatut nama Perbakin karena hal ini dimaksudkan agar kepemilikan Hand Gun di Kabupaten Banyuwangi tidak menjamur dan memba-hayakan masyarakat yang lain.
“Apalagi ini bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang kepemilikan dan pengunaan senjata api atau Hand Gun,” pungkas Erwin.
Dilain terpisah LSM KOBRA DPC Banyuwangi (Komando Bersama Rakyat) Daud Djoni WD menyampaikan,” Saya menghimbau untuk PERBAKIN bersama Polres Banyuwangi, Polda Jatim dan instansi terkait segera mengecek organisasi Ilegal yang diduga menjual belikan senjata jenis Hand Gun pada masyarakat,” jelasnya. (12/04/2018).
Hingga berita ini diterima dimeja redaksi Surabaya tim BIDIK Nasional masih memantau perkembangan lebih lanjut. (Tim BN Banyuwangi)