Lahan Permata Hijau Jakarta Diduga Serobot Tanah Warga
JAKARTA, BN – Dugaan modus penyerobatan tanah dengan modus penambahan luas lahan dalam sertifikat terjadi Jl. Pulo Mawar RW 04 Grogol Utara Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Permata Hijau. Hal tersebut menimpa keluarga Almarhum Saat.
Keluarga almarhum Saat mengungkapkan, pihak PT Raka Utama diduga telah menyerobot tanah kami.
“Perkara ini awalnya, Kusna dari PT Raka Utama pengelola Permata Hijau membeli lahan kami seluas 4000 M2 dengan bukti Girik seluas 5150 M2, ” kata ahli waris Saat.
Lanjut Ahli waris Saat, pihak keluarganya hanya menjual tanah seluas 4000 M2 saja.
“Pihak Kusno lalu meminta surat tanah untuk kepengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun tanpa sepengetahuan kami, disertifikatkan 5150 M2 atasnamanya. Jadi tanah kami yang diambil 1150 M2,” terangnya.
“Ayah kami melakukan menuntutan hingga meninggal, namun tidak pernah dikabulkan. Kami meneruskannya dan menuntut pembayaran lahan seluas 1150 M2 dengan harga sekarang. Namun untuk pelunasan belum dipenuhi oleh Keluarga Kusna dari PT Raka Utama,” ungkapnya.
Pihak keluarga almarhum Saat menduga PT Raka Utama, bisa mengusai lahan miliknya disinyalir ada keterlibatan lurah.
“Dalam penjualannya sudah jelas, 4000 M2, namun kenapa lurah Salim Sitem menyetujui pengurusan SHM menjadi 5150 M2. Kami menduga ada keterlibatan dan keteledoran dari lurah yang mengeluarkan PM1, dimana tanah tidak dalam sengketa,” pungkas salah satu ahli waris Saat yang enggan disebut namanya.
Kasus tanah ini semakin ruyam, setelah ahliwaris Saat melakukan blok terhadap lahan untuk Perumahan Permata Hijau di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga tidak bisa melakukan pembangunan. Sementara dari PT Raka Utama belum berhasil dikonfirmasi BN.(guscahyo)