Edarakan 140 Butir Pil Trex, Petani Temurejo Ditangkap Polisi
BANYUWANGI, JATIM, BN – Diduga mengendarkan, 140 butir pil Trex yang di kemas dalam 14 pastik kecil berisi 10 butir pil Trex kepada teman-temannya.
M Yudha Aditya (23), seorang petani asal Dusun Kedungringin Desa Temurejo Kec bangurejo dan Miftahul Faid (24) warga Dusun Kedung Sumur Desa Kedung Gebang Kec Tegaldlimo, Sabtu (14/4/2018) pukul 18.30 Wib ditangkap polisi.
AKP Watiyo SH, Kapolsek Bangorejo mengatakan berkat informasi masyakat polisi berhasil menangkap pelaku M.Yudha di rumah Jali di Dusun Kedungrejo Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo. Kabupaten Banyuwangi.
“M. Yudha dan Miftahul Faid diduga telah mengedarkan Pil trex logo Y tanpa dilindungi dokumen yg syah kepada Edi dirumahnya,” kata Watiyo
Selain mengamankan M. Yudha dan Miftahul Faid polisi juga mengamankan barang bukti (BB).
“Kami amankan barang bukti sebanyak 14 plastik klip masing masing klip berisi 10 butir jumlah 140 butir serta uang sebanyak Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan pil trex,” terang Watiyo.
Watiyo menduga M. Yudha dan Miftahul Faid adalah salah satu jaringan peredaran Pil Trex di desa.
“Menurut pengakuan para pelaku, ia dapatkan dari Miftah Patjok 11 Muncar (DPO). Kedua pelaku kami amankan di Mapolsek Bangurejo, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Watiyo.
Dalam mengedarkan Pil Trex para pelaku tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
” Para pelaku di duga melanggar Pasal 196. 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Watiyo. (Gusely)