JATENG

Biaya Pengurusan Sertifikat Program PTSL Tawanganmangu Diluar Kewajaran

Lurah Tawangmangu, Sukir

KARANGAYAR, JATENG, BN – Tarikan biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL atau prona di Kelurahan Tawangmangu Kecamatan Karanganyar tergolong besar alias diluar kewajaran.

Pasalnya pengeluaran biaya yang dibebankan ke pemohon dalam kesepa-katan sementara mencapai Rp 1 juta, sementara biaya yang ditanggung pemohon hanya meliputi biaya pathok, biaya materai, biaya saksi ada biaya tambahan pajak bagi tanah tertentu.

Lurah Tawangmangu Sukir ketika dikonfir-masi BN  menjelaskan, “terkait program PTSL di Kelurahan Tawangmangu jumlahnya 900 bidang dan yang mengurusi panitia semua telah kami serahkan ke Pokmas masing – masing saya delegasikan ke pokmas,” jelas Sukir

“Pada waktu sosialisasi PTSL masyarakat juga kami undang ke Kelurahan dan hadir dalam sosialisasi dari petugas BPN, Kejaksaan, Polres dan  Kecamatan. Untuk penarikan biaya yang penting tidak memberatkan pemohon, besarnya biaya tidak sampai 1 juta perbidang, ” kata Sukir saat ditemui dikantor Kelurahan Tawangmangu (17/4).

Dari pantauan BN informasi diluar menye-butkan, “biaya prona atau PTSL di Kelurahan Tawangmangu kisaran Rp 800.000,- sampai 1 juta perbidang, ” kata narasumber warga Tawangmangu yang tak mau disebutkan namanya.

Ketua pokmas PTSL Siman ketika dikonfirmasi dia sedang diklat di Colomadu, “untuk penjelasan  bisa ke Pak  Jumadi, ” kata Siman ketika dihubungi melalui hanphone selularnya.

Sementara Jumadi sewaktu dikonfirmasi perihal PTSL ia menjelaskan,  “posisinya hanya membantu administrasi ketua pokmas, untuk jumlah yang ikut penyertifikatan sebanyak 939 bidang dan biaya kesepakatan sementara Rp 1 juta diketahui oleh RT, RW, LPM dan tokoh masyarakat pengajuan administrasi seka-rang telah mencapai 60%,” jelasJumadi saat ditemui dikantor Kelurahan (19/4).

“Berkaitan biaya selain biaya patok, biaya saksi, biaya materai juga ada untuk RT, Lurah, Camat, BPN dan Kejaksaan besarnya tidak dapat saya sebutkan,” pungkas Jumadi. (hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button