Tidak Terima Diberitakan, Direktur PT Griya Hijau Jaya Ancam Wartawan
BLORA, JATENG, BN – Menindak lanjuti klarifikasi bidiknasional.com yang mewakili beberapa pembeli tanah kavling dengan PT Griya Hijau Jaya (GHJ).
Rabu, 18 April 2018, penelusuran BN sengaja mendatangi kantor pemasaran Ruko di Jl. By Pass Nasional, Cepu, Blora, Jateng, bertujuan menanyakan legalitas tanah kavling yang telah di jual kepada masyarakat. Apakah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik)Â atau bukti legalitas tanah yang lainnya.
Di temui oleh salah satu staff PT Griya Hijau Jaya (GHJ), melalui ponsel dari staff tersebut BN disambungkan berbincang langsung kepada Direktur PT Griya Hijau Jaya, Yoyok Hariyanto (YH).
Dalam percakapan ponsel, YH sangat marah karena perusahaan miliknya yang menjual tanah kavling telah diberitakan tanpa memberitahukan terlebih dahulu, saat awal datang, BN mendatangi kantor PT GHJ Pekan ke tiga di bulan Maret 2018 yang lalu.
“Kenapa anda tidak mengaku wartawan saat itu,” tanya YH.
YH menambahkan, pihak PT GHJ akan menuntut bidiknasional.com dan menyerahkan masalah ini kepada pengacaranya, karena merasa dirinya telah dicemarkan nama baiknya.
“Jangan lupa tinggalkan alamat kamu (wartawan), bukan alamat redaksi, kamu harus bertanggung jawab dengan segala apa yang telah kamu tulis, camkan itu,” terang YH dengan nada marah.
Sumber berikut pembeli yang pada saat itu ikut mendatangi kantor PT GHJ pun, nampak ketakutan.
“Kenapa mereka (PT GHJ)Â tidak mau menunjukkan Surat tanahnya? Laa,, saya harus percaya bagaimana kalau saya sendiri selaku pembeli tidak mengetahui jelas, tanah siapakah yang telah saya beli secara angsur?, ” tanya sumber dengan nada gemetar.
“Jika memang tidak bisa menunjukkan surat tanahnya, yaa, kembalikan saja uang kami yang sudah masuk,” imbuh sumber.
Seperti di beritakan sebelumnya oleh Koran Mingguan Bidik Nasional (edisi 689) & bidiknasional com “TANAH KAVLING PT GRIYA HIJAU JAYA DI DUGA BODONG ” saat Tim investigasi BN, bergerak cepat ketika sumber sekaligus pembeli tanah kavling di daerah Ledok, Sambong, Blora, Jawa tengah melapor, yang mana menurut sumber BN merasa aneh ketika sebelumnya menda-tangi lokasi masih di temukan spanduk dan baliho, tetapi sekarang spanduk serta pos di lokasi sudah tidak ada lagi pada tanggal 31/03/2018 lalu.
Pengakuan salah satu sumber BN, sebut saja DA. Ia mengatakan selalu kesulitan jika ingin menemui Direktur PT Griya Hijau Jaya, Yoyok Hariyanto. Oleh marketing atau staff di kantornya selalu di jawab, âbapak sedang tidak berada di tempat dan atau bapak sedang ada acara di luar,â ucap staff kantor makerting ditirukan DA.
Perlu di ketahui, PT Griya Hijau Jaya adalah salah satu developer, kontraktor & Peren-canaan Arsitektur yang beralamatkan di Jl. Ledok Pertamina No. 16, Ledok, Sambong, Blora, Jateng.
Ketika TIM Investigasi BN mendatangi kantor tersebut di atas, Yoyok Hariyanto (YH)Â selaku direktur, kebetulan sedang berada di kantornya.
YH mengaku bahwa tanah kavling yang di jualnya memiliki Surat Hak Kepemilikan (SHM) atas nama dirinya sendiri. Tetapi ketika TIM menanyakan dan meminta menunjukkan legalitas tanah kavling tersebut, YH menolak menunjukkannya.
âSurat kepemilikan saya titipkan pada notaris,â jelasnya.
âJika nantinya terdapat beberapa pembeli yang sudah lunas pembayarannya maka, mereka (pembeli)Â bisa medapatkan SHM setelah semua pembeli lunas, saya akan buatkan satu persatu suratnya, â imbuhnya YH.
Kedatangan Awak Media BN Disambut AncamanÂ
Dengan cara menyamar, BN mengorek dugaan sumber yang timbul lantaran hingga berita ini diturunkanpun, pihak PT GHJ belum juga menunjukkan legalitas tanahnya.
âSaya juga ada kedekatan dengan pak bupati, kegiatan usaha saya selalu di ketahui olehnya (bupati)Â dan seluruh aturan kebijakan yang di buat selalu menilik pada aturan yang ada, â terang YH dengan nada keras.
Kejanggalan yang di dapat setelah panjang lebar TIM menanyakan legalitas surat, namun YH enggan memberikan nomer telpon atau kontak pribadi kepada BN.
âMaaf, saya tidak bisa memberikan nomer telpon saya kepada anda, saya berikan nomer telpon kantor saja yaa, â pungkasnya.
Kecurigaan sumber semakin menjadi-jadi tatkala pihak kantor menerangkan apabila nantinya ditemukan keterlambatan pemba-yaran lebih dari 3 bulan maka, PT Griya Hijau Jaya akan melelang tanah kavling tersebut dan akan mengembalikan uang yang sudah masuk kepada yang bersangkutan.
Jelas di atur dalam Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Memperoleh informasi, merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik.
UU 14/2008 dibuat merujuk UUD 1945 Pasal 28 huruf f. âInformasi adalah hak asasi setiap orang,” (tim, bersambung..)Â