Polres Banyuwangi Amankan Tersangka Penjual Miras Dan Sita Ratusan Liter Arak
BANYUWANGI, JATIM, BN – Menyusul meninggalnya beberapa orang yg diduga karena miras oplosan, Satreskrim Polres Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap MS warga lingkungan Cungking kelurahan Mojopanggung kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi.
MS disangka melanggar pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan jo Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mendapat laporan adanya korban meninggal dunia atas nama Supomo di RSUD Blambangan, berdasarkan pemerik-saan saksi teman korban EB dan SH diketahui miras di beli dari MS,” jelas AKBP Donny adityawarman dalam konferensi Pers Sabtu 21 April 2018.
Tersangka yang sempat melarikan diri ke Jember akhirnya ditangkap di wilayah Bondowoso (18/4/2018).
Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 jurigen kosong ukuran 30 liter,1 gentong merah,1 buah gayung,1 lembar kain penyaring,1 buah alkohol meter,23 botol minuman berbagai merk dan 1 botol arak ukuran 600 ml.
Kepada awak media MS menyangkal jika miras yang dijualnya menyebabkan meninggal dunia.
“Saya tidak pernah mencampur miras dengan apapun, saya hanya mengemas dalam botol 600 ml dan saya jual Rp. 25.000 per botol. Kalau ada yang meninggal mungkin mereka oplos sendiri,” jelas MS.
Selain itu Polres Banyuwangi beserta jajaranya selama tanggal 13 sampai dengan 20 April 2018 telah melakukan operasi miras secara masif dan berhasil mengamankan 17 jurigen dan 1.397 botol miras berbagai merk,serta mengamankan 84 tersangka dari 84 kasus.(ripto)