JATIM

Cegah Eksploitasi Anak Dalam Politik, Bawaslu RI Dan KPAI Ibarat Pistol Tanpa Peluru

Suasana Rapat Koordinasi di Hotel Majapahit, Surabaya.

SURABAYA, JATIM, BN – Rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi pencegahan eksploitasi anak dalam politik digelar Bawaslu Jawa Timur di Hotel Majapahit, Jl. Kunjungan 65 Surabaya (27/04).

Sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerjsama (MOU) antara Banwaslu RI dengan KPAI.

Hadir dalam Rakor, Koordinator Divisi Pengawasan Dan Sosialisasi Bawaslu RI, KPAI, serta mengundang Ketua Komisi II DPR RI Bidang Dalam Negeri namun berhalangan hadir. Undangan lainnya yang ikut menyemerakkan acara di antaranya, Komunitas Cahaya Peduli Sosial, Forum wilayah LKSA-PSAA Jatim, Forum Komunikasi Aliansi Panti Sosial Anak Jatim, Panti Asuhan, dan Dewan Pimpinan Wilayah Isra’.

Pelibatan anak dalam politik sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik, hal ini disampaikan oleh Kooordinator Divisi Pengawasan Dan Sosialisasi Bawaslu RI.

“Meninjau dari segi pelarangannya bisa menggunakan Undang-Undang Anak, mereka (Penyelenggara) Pemilu bisa kena sangsi hukuman,” terang Mochammad Afifuddin Koordinator Divisi Pengawasan Dan Sosialisasi Bawaslu RI. Jumat, (27/04/2018).

Suasana Rapat Koordinasi di Hotel Majapahit, Surabaya.

Membongkar permasalahan yang ada, KPAI juga mendorong kepada Bawaslu dan KPU agar misi dan visi sang calon kandidat juga ikut memikirkan soal terkait pelindungan anak juga, namun selama terlihat hanya secara umum, seperti pemberian isu pendidikan sekolah gratis, dan kesehatan gratis.

Menjadi kontrol dalam hal ini, Kata Mochmmad Afifudin, Pihaknya sudah melakukan penandatangan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar bisa sinergi dalam pencegahan maupun penindakan bilamana terjadi masalah pelibatan anak dalam kampaye.

“Ini bagian dari tindak lanjut (MOU) kesepatan bersama antara kami (Bawaslu) RI dan KPAI pada sebulan lalu tentang pelibatan anak dalam kampaye,” Katanya, ditemui disela-sela menghadiri rapat koordinasi bersama Bawaslu Jatim.

Meskipun KPAI hanya ada di beberapa daerah atau provinsi, tetapi KPAI bisa melakukan kerja sama dengan lembaga pemerhati anak lainnya di daerah soal pencegahan pelibatan anak dalam proses masa kampaye atau pemilu baik itu Pilkada, Pileg maupun Pilpres mendatang.

“Memang KPAI tidak semua ada di daerah , tetapi KPAI bisa bekerja sama dengan beberapa lembaga pemerhati anak untuk melakukan pengawasan sekaligus pencegahan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra juga mengatakan, kerja sama dalam pengawasan sekaligus pencegahan eksploitasi anak dalam kampaye pemilu ada empat hal dituangkan dalam (MOU) dengan Bawaslu RI diantaranya memastikan batasan usia anak dalam hak pilih.

“Semoga MOU ini bisa berjalan dengan baik dalam pengawasan dan pencegahan anak dalam politik,” tegas Jasra Putra saat menjadi salah satu nara sumber rapat koordinasi Bawaslu Jatim di hotel Majapahit.

Masih kata Jasra Putra, KPAI dan Bawaslu “IBARAT PISTOL TANPA PELURU”,  keberanian jangan di ragukan, namun kewenangan kami masih dibatasi sehingga tidak dapat melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.

Butir kedua dalam MOU ini, Jasra Putra menjelaskan, soal penyalahgunaan anak dalam politik loadnya sangat besar sekali dan itu dilarang karena sudah diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 yang berbunyi anak harus dilindungi dalam penyalahgunaan politik.

“Cuma disangsi dalam Undang-Undang ini tidak muncul, maka untuk itu, kita (KPAI) berupaya untuk melakukan mengindetifikasi bentuk dari 15 jenis pelanggaran yang ditemukan,” Jelasnya.

15 jenis bentuk pelanggaran ini, pihaknya (KPAI) mengaku, sebagian sudah di tindak lanjut oleh Panwaslu, salah satu pelibatan anak dalam kampaye dan diberikan sangsi admistratif pada calon kepala daerah, selian itu ada juga beredarnya vidio dukungan dari salah satu anak yang diunggah oleh timses.

“Kita juga membantu mengindetifikasi, agar supaya bisa ikut melakukan atau memberikan sangsi administratif atau mungkin juga sangsi pidana umum prosesnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

“Yang kita inginkan, agar calon kandidat bisa menyampaikan misi dan visinya soal bagaimana tentang perlindungan anak itu lebih baik, daripada isu secara umum yang disampaikan,” pungkasnya.(boody) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button