JATIM

Tanggung Jawab Pemerintah Dan Korporasi Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Oleh: Mohammad Andi
Pengurus DPC Permahi Surabaya

Problematika kemunculan tenaga kerja asing di Indonesia, ada 5 Aspek Permasala-han yang terjadi kemunculan penggunaan tenaga kerja asing, menurut saya kemun-culan penggunanan TKA tersebut akan merugikan Tenaga Kerja lokal dalam aspek Sosial, budaya, Politik, Peneggakan hukum dan Pertumbuhan Demografi Indonesia.

Faktor pertama Adalah Pengaruh Hubungan ketidakadilan sosial dan kesenjangan sosial terhadap buruh/tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing dalam kehidupan sosial manusia, sehingga muncul masalah sosial baru yang mebuat ketidaknyamanan tenaga kerja lokal.

Kedua, Budaya Tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing memiliki tatanan kultur yang sangat jauh berbeda, sehingga akan membuat konflik baru di dalam tubuh korpo-rasi itu, akibat yang ditimbulkan itu sangat merugikan tenaga kerja lokal yg telah dibentuk sejak lama.

Ketiga, Janji Politik di pemerintahan Jokowi-Jk dengan membangun kepercayaan Inves-tor Asing untuk berinvestasi sangat berpe-ngaruh di sektoral tenaga kerja lokal, terutama pembangunan proyek-proyek infra-sturktur pembiayaannya berasal dari negara Bank-Bank China. Iklim politik tersebutlah terjadi kemunculan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah izin TKA agar Investasi asing mudah dalam menjalankan bisnisnya.

Keempat lemahnya peneggakan hukum bagi korporasi yang telah melanggar atau tidak memiliki ijin-ijin penggunana tenaga kerja asing dan tidak mematuhi jabatan-jabatan yang dilarang oleh Undangan-Undang, per-tanggungjawaban korporasi itu terkesan memihak kepada korporasi sebagai pemberi kerja. Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Perbuatan perusahaan yang tidak memiliki ijin atas penggunaan TKA adalah Tindak Pidana, sanksi pidana terhadap korporasi sebagai pemberi kerja. sanksi yang diatur undang-undang itu hanya penjara satu tahun, padahal kejahatan tersebut merupa-kan extra ordinary crime yang seharusnya wajib diterapkan.

Terakhir adalah pertumbuhan demografi bangsa Indonesia terbesar ke-4 penduduk-nya sehingga masyarakat sangat membu-tuhkan pekerjaan yang layak, untuk menekan pertumbuhan penduduk dan mengendalikan jumlah pengangguran yang di Indonesia. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button