JATENG

Edarkan Miras Diwarung, Warga Banjarejo Ditangkap Polsek Kedungtuban

IPTU Suharto: Jauhi Miras di Bulan Ramadan

BLORA, JATENG, BN – Anggota Polsek Kedungtuban Polres Blora mengamankan Puluhan Minol (Minuman Beralkohol) alias Minuman Keras (Miras) jenis arak jawa dari seorang pedagang bernama Didik Teguh warga asal Desa Banjarejo, Kec. Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolsek Kedungtuban IPTU Suharto mengatakan, pelaku diamankan anggota Polisi pada hari Minggu (27/05/18) malam, saat membawa puluhan botol miras yang diletakan dikeranjang sepeda motor miliknya.

Anggota Polsek Kedungtuban yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian mengamankan pelaku di Jln. Raya Cepu-Randublatung turut Desa Sogo, Kec. Kedungtuban, saat hendak menyetorkan miras ke warung-warung.

“Kami berhasil mengamankan penjual miras berikut barang buktinya jenis arak jawa sebanyak 35 botol atau berkisar 52 liter yang dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol B-6533-BTU.” Ujar IPTU Suharto, Senin (28/05/18) saat dikonfirmasi.

Terkait peredaran miras yang masih ada, Kapolsek Kedungtuban menghimbau kepa-da masyarakat agar di bulan Ramadhan ini untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan termasuk minum-minuman keras.

Karena minuman keras, menurut kapolsek selain merusak kesehatan juga awal dari timbulnya niat kejahatan apabila tidak terkontrol.

Selain itu masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait peredaran miras agar segera bisa ditangani tanpa harus ada kegiatan main hakim sendiri atau swiping karena itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini mari kita berlomba dalam kebaikan, jauhi segala bentuk kemaksiatan termasuk minumkan keras. Mudah-mudahan pere-daran miras dapat terus berkurang, dengan kegiatan operasi Kepolisian yang ditingkat-kan jajaran Polres Blora selama ini,” pungkasnya. (P.Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button