Dinas Pertanian Bartim Menghentikan Aktivitas Penggarapan Lahan PT. KSL

TAMIANG LAYANG, KALTENG, BN – Dinas Pertanian Bartim akhirnya menghentikan aktivitas penggarapan lahan PT Ketapang Subur Lestari (KSL), yang beroperasi di Desa Tangkan, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang Lapai dan di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur karena tidak mengantongi ijin dari Bupati Bartim.
Maraknya protes dari 2 desa yang terdampak dari aktifitas PT.KSL dalam melakukan pembabatan hutan yang menyebabkan rusaknya sempadan sungai Murung Gamis, di Desa Tangkan, Kecamatan Awang Lapai, Bartim, ternyata PT KSL yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit anak dari Ciliyandri Angky Abadi (CAA) Group ini, diketahui tidak mengantongi izin dari Bupati Bartim dalam melaksanakan aktivitas mereka.
Masalah tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Bartim, Ir Riza Rahmadi MM, kepada Awak media, Rabu (30/5/2018), di kantornya. Dalam keterangannya, ia mengatakan, bahwa memang betul PT KSL sudah memiliki pengalihan ijin HGU dari take over lahan perkebunan karet milik PT Sedabi Indah Lestari (SIL).
Namun, ditegaskan oleh Riza, pihaknya yakni Dinas Pertanian tetap melayangkan surat penghentian aktivitas pembukaan lahan serta Land Clearing bagi PT KSL tertanggal 28 Mei 2018, karena pihak perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2011,Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pasal 29 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4, dan juga Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013, Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Untuk sementara kita hentikan dulu aktivitas mereka (PT KSL), apabila mereka telah mendapat persetujuan perubahan luas lahan dari pemberi izin, yang dalam hal ini adalah Bupati Bartim, maka aktivitas pembukaan lahan/land clearing dapat dilanjutkan kembali, namun dengan catatan dalam melakukan pembukaan lahan, PT KSL wajib mengunakan teknik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB)!” tegas Riza.
Dihubungi via WhatsApp, Rabu malam (30/5/2018), Legal officer dan juga Humas PT KSL, Erwin Fahriady, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL menjadi HGU PT KSL, pengalihan HGU tersebut diterima pihaknya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: 4402/19.1/XII/2017 tertanggal 6 Desember 2017 dan Nomor: 639/19.1/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018.
“Untuk lahan yang terletak di Desa Janah Jari dan Dayu, Kecamatan Awang Lapai dan Kecamatan Karusen Janang, seluas 3.300 Hektar, jadi kita sudah mengantongi izin pengalihan HGU tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan saat ditanya mengenai pengerusakan hutan dan sempadan sungai, Erwin tidak menjawab, meskipun sudah dikonfirmasi oleh awak media melewati pesan Whatsapp, sms maupun sambungan telepon.(Net/STV)



