Industri Nasional Perlu Optimalkan Manfaat GSP dari AS
JAKARTA, BN – Pemerintah mendorong industri nasional yang belum memanfaatkan skema generalized system of preferences (GSP) yang ditetapkan Amerika Serikat, agar dapat mengoptimalkannya.
GSP merupakan kebijakan untuk membe-rikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang.
“Jadi, produk-produk yang GSP-nya belum termanfaatkan, perlu kita sosialisasikan dan dorong supaya dimanfaatkan secara mak-simal,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (12/7).
Komoditas nasional yang memiliki keung-gulan untuk masuk ke pasar AS, antara lain sayuran, bahan mentah agrikultur, perka-yuan, stainless steel, karet, alas kaki, tekstil dan pakaian, serta barang konsumen.
Saat ini, Presiden AS Donald Trump tengah mengkaji kebijakan GSP tersebut karena dinilai membuat neraca perdagangan Negeri Paman Sam itu defisit. Program ini telah berlangsung sejak 1976, tetapi sempat di-hentikan pada 2013 dan kembali diberlaku-kan pada Juni 2015.
Menurut Airlangga, pemerintah AS selalu meninjau ulang skema GSP secara periodik dalam kurun tiga tahun sekali. Tahun ini, Trump akan mengevaluasi sekitar 124 pro-duk ekspor asal Indonesia, termasuk tekstil, plywood, kapas, serta beberapa hasil perika-nan seperti udang dan kepiting.
Evaluasi itu dilakukan guna menentukan produk apa saja yang masih layak menerima GSP. Apabila hasil dari evaluasi tersebut merekomendasikan Indonesia tidak lagi berhak atas fasilitas GSP, maka manfaat program tersebut yang sudah diterima Indo-nesia akan dihapuskan segera setelah reko-mendasinya ditandatangani Trump sekitar November 2018 sampai awal tahun 2019.
Tahun 2011, Indonesia adalah satu dari lima negara yang menikmati manfaat terbesar dari GSP AS, selain India, Thailand, Brasil, dan Afrika Selatan.
Namun, sejak April lalu, AS mempertim-bangkan ulang pemberian fasilitas itu untuk Indonesia dan India, terutama dari sudut pandang akses produk mereka di dua negara tersebut.
Menperin pun meminta agar pelaku industri di dalam negeri tidak perlu khawatir dengan kondisi tersebut.
“Komunikasi kami terus berjalan dengan Pemerintah AS. Pemerintah Indonesia juga akan melakukan sosialisasi terhadap eks-portir kita yang produknya masuk ke dalam lingkup GSP,” paparnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan, pemerintah fokus memperkuat perekono-mian nasional dengan menjaga kestabilan politik, pendidikan dan keamanan.
“Kami akan memberi ketentraman kepada pelaku industri nasional agar iklim investasi bisa terus terjaga. Selain itu, berupaya untuk meningkatkan ekspor dan mengembangkan substitusi impor supaya perekonomian kita semakin kuat,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, negara yang memiliki program GSP memiliki diskresi untuk menentukan negara mana dan produk apa yang akan memperoleh manfaat GSP dari negaranya.
“Saat ini, Indonesia memperoleh manfaat GSP dari beberapa negara seperti AS, Uni Eropa dan Australia,” terangnya.
Untuk GSP dari AS, pemotongan tarif bea masuk ini diberikan kepada 5.000 produk dari total 13.000 jenis produk yang dikenal oleh pemerintah AS. GSP AS ini memiliki tiga kategori manfaat, yakni kategori A, kategori A dan kategori A+.
Adapun, Indonesia masih memperoleh manfaat GSP AS dalam kategori A yang memberikan pemotongan tarif bea masuk di AS untuk 3.500 produk, termasuk sebagian produk agrikultur, tekstil, garmen dan perka-yuan. “Namun tidak semua produk ekspor Indonesia memperoleh manfaat GSP AS,” ungkapnya.
Shinta memaparkan, berdasarkan laporan GSP AS tahun 2017, Indonesia hanya mem-peroleh manfaat GSP sebanyak USD 1,8 miliar dari total ekspor Indonesia ke AS pada tahun 2016 sebesar USD20 miliar. Itu artinya sebagian besar produk ekspor ung-gulan Indonesia tidak memperoleh manfaat GSP.
Lebih lanjut, tidak semua produk asal Indo-nesia yang mendapat manfaat GSP dari AS diekspor ke negara tersebut.
Manfaat GSP AS untuk Indonesia akan diberikan hingga Indonesia tidak lagi men-jadi penerima GSP AS, dengan kriteria sudah melampaui ambang batas Competitive Need Limitation (CNL) yang ditentukan atau hingga periode program GSP berakhir pada 31 Desember 2020.
Proses evaluasi ini dijadwalkan akan ber-langsung hingga akhir tahun 2018. Apabila Indonesia tidak lagi menjadi penerima GSP, produk ekspor Indonesia ke AS yang saat ini menerima GSP akan dikenakan bea masuk normal (MFN) oleh AS seperti sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS.
Menurut Shinta, jika Indonesia tidak mendapatkan perpanjangan insentif terse-but dari AS, kinerja ekspor ke Negeri Paman Sam akan terpengaruh kendati selama ini surplus neraca perdagangan bilateral diraup oleh RI.
Salah satu penyebab surplus neraca per-dagangan Indonesia terhadap AS senilai USD130 miliar pada 2017 adalah berkat kebijakan GSP berupa pemotongan tarif bea masuk hingga 0 persen.
Jurus Penguatan Industri
Sebelumnya, Menperin menyatakan, peme-rintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk semakin memperkuat industri di da-lam negeri untuk menangkal dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi na-sional di tengah depresiasi rupiah.
Upaya yang akan ditempuh dalam jangka pendek dan menengah ini disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Senin (9/7).
“Bapak Presiden sudah menyampaikan bah-wa kita akan melakukan optimalisasi tool fiscal. Jadi itu bisa berbentuk bea keluar, bea masuk, maupun harmonisasi daripada bea masuk itu sendiri, agar industri mem-punyai daya saing dan mampu mening-katkan ekspor,” tutunya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan jaminan terhadap ketersediaan bahan baku. Kemudian, memberikan insentif-insentif agar ekspor bisa terus ditingkatkan. Semen-tara terkait dengan investasi, pemerintah mempertimbangkan memberikan insentif untuk melakukan relokasi pabrik, termasuk juga akan memberikan insentif untuk in-dustri kecil dan menengah (IKM).
“Misalnya, di bidang furnitur, nanti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) itu akan dibiayai atau disubsidi oleh pemerintah,” jelas Airlangga.
Kemudian juga peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, terutama dalam government procurement, yaitu peman-faatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga industri-industri nasional utilisasinya bisa ditingkatkan.
“Termasuk di antaranya mengkaji industri-industri nasional yang bisa utilisasinya ditingkatkan, untuk melakukan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Termasuk korporasi-korporasi seperti di Tuban yang bisa menyediakan baik itu bahan baku Petrokimia maupun BBM (Bahan Bakar Minyak),” ungkapnya.
Ditambahkan Menperin, dalam kesempatan itu Presiden juga menyampaikan terkait de-ngan biodiesel, dimana penggunaan bio-diesel 20 persen, dan sekaligus juga dikaji penggunaan biodiesel ke 30 persen. “Jadi itu akan meningkatkan konsumsi biodiesel sebesar 500.000 ton per tahun. Nah, ini yang Bapak Presiden minta untuk segera dibuat-kan kajiannya,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memak-simalkan sektor pariwisata. Akan ada pengembangan airport.
“Kemudian juga untuk pengembangan low cost carrier, sehingga pariwisata ini salah satu sektor yang paling cepat bisa digenjot,” pungkasnya. (adv)