JATIM

Biaya Pendidikan Sumenep Mahal, Orang Tua Siswa Mengeluh

SUMENEP, JATIM, BN – Orang tua siswa di Sumenep mengeluh biaya pendidikan ditarget oleh sekolah dalam ajaran masuk, tiap tahun anak didik akan masuk kelas satu dibebani uang yang sudah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan, terutama SMAN di Sumenep.

Sedangkan biaya yang dibebankan oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa sangat besar kurang lebih 3.000.000, Dengan perincian pembelian Atribut dan seragam ditambah lagi uang pembangunan yang dibebankan kepada orang tua.

Beberapa wali murid yang dihimpun oleh wartawan termasuk BN, jawabannya sama, jadi keluhan ini bukan hanya dilontarkan oleh orang tua yang tidak mampu bahkan yang mampu membayar pun mengoceh diluar.

Suasana sekarang yang serba sulit hampir bahan pokok naik, dasar tarif listrik naik pada tahun lalu BBM dll, ditambah lagi biaya pendidikan di sekolah dijadikan bisnis.

Setiap anak dalam usia 6-7 tahun memiliki hak untuk mengenyam pendidikan dasar, ketika lulus dari pendidikan dasar akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi SMP, SMA.

Untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dihadang oleh tekanan biaya yang harus dibayar oleh wali murid, tetapi tidak semua orang tua siswa itu mampu membayar uang masuk sekolah yang dibebankan kesetiap wali murid.

Sedangkan komite sekolah tidak memihak pada siswa bahkan ditengarai komite adalah kepanjangan dari kepala sekolah.

Merupakan kebiasaan tiap penerimaan siswa baru SMP SLTA dibebankan biaya dengan tujuan untuk pembelian atribut dan uang pembangunan, sehingga sekolah terkesan bisnis tahunan.

Adanya UU nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, dikatakan anak berusia 7-15 tahun berhak untuk mendapat-kan pendidikan minimal pada jenjang dasar tanpa adanya pungutan biaya karena seluruh biaya ditanggung pemerintah. Tetapi kenyataannya sampai sekarang bisnis itu tetap berjalan.

Sudah menjadi kebiasan tiap tahun sekolah lanjutan di Sumenep yang dibebankan berbagai macam alasan, seperti uang buku, uang seragam dan lain-lain.

Malah di sekolah-sekolah swasta masih membebankan biaya pendidikan dalam bentuk lain dengan alasan untuk meningkat-kan mutu pendidikan dll.

Kita lihat semua tingkat pendidikan menga-lami kenaikan yang cukup tinggi setiap tahunnya.

Beberapa survey mengatakan pendidikan tiap tahunnya ada kenaikan sampai 20% biaya pendidikan.

Dampaknya pada keluarga menengah ke bawah yang semakin tidak bisa menjangkau kebutuhan biaya hidup apalagi untuk biaya sekolah.

Komite Sekolah anggota-anggotanya sebe-narnya adalah orang-orang yang dianggap punya kuasa dari wali murid tetapi kenyataanya tidak mewakili kepentingan keluarga siswa terutama siswa miskin.

Contoh biaya yang sering diminta adalah biaya untuk pasang AC, biaya pasang CCTV dan biaya perpisahan, atribut, uang bangu-nan semuanya itu dibebankan kepada siswa, terutama sekolah-sekolah favorit negeri di Sumenep yang semuanya milik pemerintah dan semua pembiyaan ditanggung peme-rintah.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep H. Moh Eksan, Spd, M ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak diharuskan siswa membeli baju seragam dan atribut di sekolah, walaupun disekolah itu dikelolah oleh koperasi sekolah. Dan untuk membeli dikoperasi sekolah terserah siswa itu sendiri yang penting anak itu seragamnya sama. Dan tidak ada tekanan bagi sekolah untuk meminta sumbangan bangunan gedung.

Lanjutnya, di sekolah ada perwakilan wali murid yang terbentuk komite sekolah , komite sekolah itu mengadakan rapat oleh anggota komite untuk mewakili orang tua siswa tetapi bukan kepanjangan dari kepala sekolah, jadi komete itu harus memihak pada orang tua siswa.

Senada apa yang dikatakan oleh LSM TOPAN-RI Team Oprasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Sumenep, memang tiap tahun ketika penerimaan siswa baru sekolah dijadikan bisnis oleh sekolah.

Dalam hal ini kami masih mengumpulkan data untuk saya laporkan.

Khan sudah jelas Peraturan Menteri Pendi-dikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 75/2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :

a). menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

b). melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

c). mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d). mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e). melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;

f). mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;

g). memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;

h). melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau

i). mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah. kedudukan. (yus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button